Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Penyalahguna Bukan Obyek Penegakan Hukum Narkotika

NASIONAL871 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol P (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH dalam unggahan di Akun Instagramnya Rabu (23/7/2025) menegaskan bahwa “UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur bahwa penyalah guna bukan obyek penegakan hukum meskipun penyalah guna dilarang dan diancam secara pidana,hanya pengedar narkotika yang menjadi obyek penegak hukum.

Mantan Kepala BNN ini lebih jauh menandaskan “UU Narkotika justru menjadikan penyalah guna sebagai subyek yang berhak untuk sembuh dan pulih (pasal 4d) dan berkewajiban untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan layanan rehabilitasi (pasal 55) dan status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3).Masa iya penyalah guna terus dijadikan obyek penegakan hukum tandas Anang.

Menurutnya Penegak hukum berdasarkan UU narkotika tidak diberi hak untuk menangkap dan menuntut dan mengadili secara pidana.

Penegak hukum hanya berhak dan berkewajiban untuk menangkap,menuntut dan mengadili perkara peredaran gelap narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 dan sumber hukumnya.

Penyalah guna narkotika berhak mendapatkan layanan rehabilitasi atas sakit yang dideritanya dan berkewajiban untuk lapor ke IPWL berdasarkan pasal 55 guna mendapatkan layanan rehabilitasi dari pemerintah dan menggugurkan status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana.

Kalau UU memberikan hak dan kewajiban kepada penyalah guna subyek hukum untuk melakukan rehabilitasi secara sukarela,pertanyaannya apakah UU narkotika juga memberikan hak dan kewajiban kepada penegak hukum untuk menangkap, menuntut dan mengadili penyalah guna narkotika? Jawabannya tidak, ya hanya terhadap pengedar.

Dengan program asta cita pemerintahan Prabowo – Gibran harus juga memberikan hak dan kewajiban kepada penegak hukum untuk menangkap, menuntut dan mengadili penyalah guna narkotika? Jawabannya tidak, ya hanya terhadap pengedar.

Dengan program asta cita pemerintahan Prabowo – Gibran harus tepat dalam mengimplementasikan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penegak hukum tidak berhak dan berkewajiban menangkap dan menuntut dan mengadili penyalah guna narkotika, kecuali penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar.

Kok bisa? ya bisa kan UU narkotika,bukan UU pidana dimana mother of lawnya adalah konvensi internasional pungkas Anang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *