“Buronan 11 Tahun Dibekuk Tanpa Ampun!!”

HUKUM573 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Pada hari ini, Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekitar pukul 21.35 WIB, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Heriyanto Bin Rustam, terpidana kasus penggelapan yang telah buron selama lebih dari 11 tahun. Penangkapan dilakukan di depan sebuah Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Heriyanto merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014, terkait perkara penggelapan 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Alphard milik saksi H. Lukman Hakim yang dilakukan bersama Terpidana Emil Zafata pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014, menyatakan Heriyanto bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Kronologi Penangkapan:

Pada tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel mulai melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan Heriyanto yang terdeteksi berada di rumah kontrakan anaknya di wilayah Bukit Kecil, Palembang. Setelah melakukan pengejaran selama dua hari dan memastikan posisi target, Tim Tabur akhirnya berhasil meringkus Heriyanto pada malam hari saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan mini market.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, Heriyanto berhasil diamankan dengan sigap dan tanpa celah oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani eksekusi putusan.

Dengan penangkapan ini, Heriyanto Bin Rustam menjadi DPO ke-8 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel hingga bulan Agustus 2025.

Himbauan Tegas:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelarian. Tim Tabur Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan ke mana pun mereka bersembunyi. (Pajar Saragih / redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *