Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ditangkap di Tempat Santai!

KRIMINAL655 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bangkinang,

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bendungan Empang Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial AA (17), warga Bangkinang, ditangkap saat sedang bermain layang-layang di seputaran Stadion Anggun-Anggun, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga korban yang berinisial A (16) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pelaku sudah resmi dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang tegas. “Pelaku tak bisa lepas dari jerat hukum, ini bentuk komitmen Polres Kampar untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” ujarnya.

Korban yang baru berusia 16 tahun sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangkinang, yang menguatkan dugaan pencabulan. Orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendapatkan hasil visum.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Kampar serius dan sigap dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan,” tambah Kasat.

Pelaku kini diamankan untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.**(Pajar Saragih).