Mafia Kayu Jati Babat Hutan Lindung, Warga Tantang Aparat dan BPAN Bergerak!

NASIONAL830 Dilihat

Derapperistiwa.id | Grobogan,

Warga Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meledak dengan kemarahan. Mereka resmi melayangkan surat aspirasi dan aduan keras kepada Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) atas maraknya dugaan pencurian pohon jati raksasa di kawasan Hutan Lindung (KPS) petak 46 RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih.(16/8/2025).

Surat itu ditembuskan langsung kepada Presiden RI, Kapolda Jateng, Gubernur Jateng, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Disvre Wilayah Jawa Tengah. Warga menegaskan, aksi pencurian ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan fakta gelap yang telah mereka rasakan selama empat tahun berturut-turut.

Pohon-pohon jati berdiameter besar ditebang habis-habisan. Lebih brutal lagi, tunggak kayu yang bernilai tinggi pun ikut digasak. Warga menuding kuat, pelaku berasal dari Dusun Dawung, Desa Pandanharum, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat Perhutani BKPH Dalen.

“Menebang jati berdiameter besar butuh 7–8 jam. Mustahil kalau petugas tidak tahu! Apalagi mencabut tunggak bisa seminggu penuh. Kalau ini dibiarkan, berarti ada kongkalikong!” tulis warga dalam surat aduan.

Nilai jual tunggak jati yang bisa mencapai Rp9 juta per batang makin memperkuat dugaan adanya permainan kotor. Warga bahkan menyebut, ada pihak yang secara terang-terangan memberi perintah untuk melakukan penebangan ilegal ini.

Masyarakat Pandanharum kini menuntut BPAN turun langsung, lakukan investigasi total, dan menegaskan kembali bahwa Hutan KPS adalah aset Kementerian Lingkungan Hidup, bukan ladang bisnis gelap Perhutani.

“Ini bukan sekadar kayu, tapi soal masa depan lingkungan! Hutan KPS harus diselamatkan sebelum jadi padang tandus!” tegas perwakilan warga Dusun Juron, Desa Pandanharum.

Sampai berita ini diturunkan, Perhutani BKPH Dalen dan KPH Gundih bungkam seribu bahasa atas tuduhan dan keresahan masyarakat tersebut.**(Tim Redaksi PRIMA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *