“Skandal Korupsi Rp 2 Miliar Guncang RSUD Banggai Laut: Nasib Jasa Medik Nakes Terkatung-katung, Penegak Hukum Mulai Bergerak”

NASIONAL483 Dilihat

Derapperistiwa.id | Banggai Laut,

Dugaan skandal korupsi yang melibatkan dana Jasa Medik dan Jasa Penunjang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai Laut sebesar Rp 2 miliar mulai menyeret sejumlah pejabat tinggi.(20/8/2025).

Hari ini, laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, memicu investigasi serius yang berpotensi mengungkap malpraktik keuangan di tubuh pemerintahan daerah.

Laporan ini, yang dibuat oleh Pemerhati Korupsi, Yatno Lagona, ST, berfokus pada dana Rp 2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembayaran Jasa Penunjang dan Jasa Medik di RSUD Banggai Laut pada tahun anggaran 2022.

“Dana ini bersumber dari BPJS yang telah disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, namun tidak pernah sampai kepada para pegawai RSUD,” ungkap Yatno.

Kondisi ini, menurut laporan, telah berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai RSUD dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan publik.terutama, pembayaran yang tak kunjung terealisasi untuk periode September, Oktober, dan November 2022.

Permasalahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, isu Jasa Medik telah menjadi agenda utama dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Banggai Laut.

Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD menjanjikan pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi yang jelas.

Dalam laporannya, Yatno Lagona meminta Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, antara lain:

* Bupati Banggai Laut

* Kepala Badan Keuangan Kab. Banggai Laut

Direktur RSUD Banggai Laut

Laporan dugaan korupsi ini diperkuat dengan landasan hukum yang kuat, termasuk:

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

* Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi para pegawai RSUD dan masyarakat Banggai Laut yang menantikan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Sampai berita ini tayang pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan ini.**(Tim PRIMA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *