Bupati Inhu Diduga Menerbitkan Ijin Lokasi PT BBU Dalam Hutan Kawasan

DAERAH462 Dilihat

Derapperistiwa.id | Inhu,

Bupati Indragiri Hulu, YA menerbitkan ijin lokasi PT Banyu Bening Utama baik untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit dan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, posisinya diduga berada di dalam hutan kawasan.

‎Hal itu dikatakan Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu menjawab pertanyaan media ini, Rabu, 27 Agustus 2025 di Kuala Cenaku, Indragiri Hulu.

‎Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 155 tahun 2011 tertanggal 26 April 2011 yang ditanda tangani Bupati Inhu YA untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit seluas 1.511 hektar, maupun Surat Keputusan Bupati Inhu nomor 158 tahun 2025 tanggal 8 April 2025 yang ditanda tangani Bupati Inhu YA untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diatas lahan seluas 9 hektar, posisinya berada di dalam hutan kawasan.

‎Sehingga, Jaksa Agung diminta untuk memeriksa Bupati Inhu YA, karena menerbitkan ijin didalam hutan yang jelas-jelas dilarang pemerintah.

‎Lebih lanjut Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali yang biasa dipanggil Pak Lung itu juga meminta, selain mantan Bupati Inhu YA, Jaksa Agung juga diminta agar memeriksa para pejabat yang menerbitkan rekomendasi atau surat pertimbangan terhadap permohonan pendirian Pabrik Kelapa sawit dan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Kuala Cenaku.

‎Antara lain Camat Kuala Cenaku, Kepala Desa Kuala Mulia, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Inhu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Kepala Dinas Kehutanan Kab Inhu termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Inhu.

‎Para pejabat yang memberikan dukungan serta pertimbangan harus diperiksa serta dimintai pertanggungjawabhan.

‎Sebab, Bupati Inhu yang saat itu dijabat YA menerbitkan ijin lokasi untuk pembukaan PKS maupun pembangunan kebun kelapa sawit atas nama perusahaan PT Banyu Bening Utama (BBU) adalah berdasarkan dukungan maupun pertimbangan para pejabat tersebut.

‎Selain menanam Kebun Kelapa Sawit didalam hutan kawasan kata Pak Lung, ijin yang diterbitkan Bupati Inhu YA kepada PT BBU di Desa Kuala Mulia untuk lahan seluas 1.551 hektar, patut diipertanyakan.

‎Karena lahan 1.551 hektar itu berada di dalam ijin PT Bertuah Aneka Yasa (BAY), ujar Dato’ Mursyid.

‎Pendapat hampir senada juga disampaikan Bambang Wibisono SH yang menyatakan bahwa, tahun 2004 silam, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memberikan ijin kepada PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) seluas 10.034 hektar di Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

‎Anehnya kata Bambang, karena ketidak – mampuan PT BAY mengelola lahan yang diberikan Pemda Inhu, pihak perusahaan tersebut membagikan lahan seluas 1.551 hektar pada PT Banyu Bening Utama dan 8.886 hektar lagi dikembalikan pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

‎Pertanyaannya kata Bambang, mengapa pihak perusahaan PT BAY berani bertindak membagi-bagi lahan yang sebelumnya atas nama perusahaan PT Bertuah Aneka Yasa dibagikan pada PT BBU.

‎ Apa hak perusahaan tersebut mebagi-bagi lahan, dan mengapa pula Bupati Indragiri Hulu yang saat itu dijabat YA justru melegalkan ijin yang diajukan PPT BBU untuk lahan yang diperolehnya dari PT BAY tersebut.

‎Melihat praktek bagi-bagi lahan ini, patut dicurigai, ada apa antara Bupati Inhu YA dengan pihak perusahaan PT BAY ?

‎Untuk itu kita mengharapkan Jaksa Agung agar memeriksa mantan Bupati Inhu initial YA yang menerbitkan ijin lokasi pada perusahaan PT Banyu Bening Utama (BBU).

‎Selain penerbitan ijin yang jelas-jelas posisi lahannya berada didalam hutan kawasan, mohon Jaksa Agung memeriksa mantan Bupati YA terkait proses jual beli lahan seluas 1.551 hektar dari PT BAY kepada perusahaan PT BBU.

‎ Apakah jual beli lahan itu dapat dibenarkan, atau ada kepiting dibalik batu dalam praktek jual beli lahan tersebut, mohon diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban, tegas Bambang.

‎Ditempat terpisah, Camat Kuala Cenaku Suprianto SE kepada media ini diruang kerjanya menjelaskan, kurang mengetahui alasan Camat terdahulu menerbitkan dukungan dalam proses pengurusan ijin PT Banyu bening Utama, baik untuk pembangunan kebun kelapa sawit maupun untuk pendirian Pabrik Kelapa sawit di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku. Suprianto mengakui bahwa daerah itu kabarnya masuk kawasan hutan.

‎ Karena berdasarkan pertimbangan dan dukungan para pejabat terdahulu, Bupati Inhu menerbitkan ijin lokasi dalam hutan kawasan atas nama PT BBU tahun 2011.

‎”Saya baru menjabat Camat Kuala Cenaku bulan Januari tahun 2023 lalu,” ujar Supri

‎ Toni / Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *