Sidang Jilid III Kasus Penipuan Penggelapan Terdakwa Supriyanto,JPU Patahkan Dalil Eksepsi Terdakwa 

NASIONAL587 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jepara,

Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal Hakim anggota membuka sidang jilid III,16/9/2025 di Pengadilan Negeri Jepara.

Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto, persidangan dibuka pukul 10.37.WIB,masih secara online.

Sidang perkara Makelar Kasus ( penipuan dan penggelapan) digelar seperti biasanya di ruang Cakra dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Nur said dan Jaksa Penuntut Umum Dian Mario dan Danang Sucahyo.

Tampak Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapannya dengan cermat, terkait dakwaannya kepada terdakwa Supriyanto.

Berdasarkan penelitian dari jaksa penuntut umum,terdakwa telah melakukan tindak Pidana secara bertahap, jaksa penuntut juga membeberkan peran terdakwa .

Terdakwa telah melakukan perbuatan materiil, adalah sama persis tata cara baik dalam dakwaan kesatu ataupun dakwaan kedua adalah sama.

Kualifikasi perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan adalah penilaian dalam fakta persidangan.

Perbuatan materiil yang didakwakan, yang diuraikan penuntut umum tidaklah kabur,melainkan telah termuat jelas identitas terdakwa.

Penuntut umum juga menguraikan dan mematahkan eksepsi terdakwa,terkait saksi Sutrisno dan Sugeng Cahyono dengan terdakwa adalah suap adalah kliru dan menyesatkan.

Dalil eksepsi terdakwa adalah tidak tepat,keliru dan menyesatkan,sebab suap atau penyuapan adalah, terdakwa bukanlah pegawai negeri maupun penyelenggara negara,melainkan perseorangan dengan tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan,mengaku dapat mengurus perkara saksi korban,sehingga berhasil menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang.

Antara hubungan terdakwa dengan saksi korban sama sekali tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Penyuapan,melainkan memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 378 dan pasal 372

Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan.

“Pada intinya atas eksepsi penasehat hukum kita sudah membuat dakwaan secara cermat jelas dan lengkap dan dengan seksama” ujar Dian Mario,16/9 di Pengadilan Negeri Jepara.

Mario penggilan akrabnya menambahkan,”Dan terkait yang lain itu merupakan materi perkara dan akan kita buktikan di dalam agenda pembuktian”pungkas Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara.**(LIP/ED/BRAN/Red)