Tiga Lokasi Tambang Ilegal Disikat Polisi 

POLRI590 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tambang,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar bertindak cepat menindaklanjuti maraknya pemberitaan viral di media sosial terkait aktivitas penambangan ilegal galian C berupa pasir dan batu di sepanjang aliran Sungai Kampar, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Tipidter Iptu Hermoliza bersama anggota Tipidter Polres Kampar, Kanit Res serta jajaran Reskrim Polsek Tambang.

“Langkah ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan viral yang meminta Polda Riau serta Polres Kampar segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Desa Kualu hingga Danau Bingkuang,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam penyelidikan di lapangan, petugas menemukan tiga titik lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin. Dua titik berada di Desa Parit Baru dan satu titik di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang.

Saat tim mendatangi lokasi, terlihat tanah masih basah dengan jejak mobil angkut hasil tambang. Lokasi juga dipagar menggunakan besi ampang-ampang yang ditutup pelepah sawit. Namun, para pekerja dan pemilik tambang melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas.

Tiga lokasi tersebut masing-masing diduga milik FE di Desa Tanjung Kudu, AL dan RI di Desa Parit Baru. Modus operandi yang digunakan berupa ponton mesin penyedot pasir, menara pemisah batu dan pasir, serta excavator untuk memuat hasil tambang ke dump truk.

“Di lokasi kami amankan tiga unit alat berat, dua dump truk yang ditinggalkan sopir, tumpukan pasir yang menggunung, serta buku catatan penjualan pasir dan batu kerikil,” ungkap AKP Gian.

Polisi kemudian memasang Police Line di seluruh titik tambang ilegal tersebut. Meski situasi relatif terkendali, sempat terjadi konsentrasi massa warga sekitar di akses jalan keluar lokasi tambang.

“Polres Kampar tetap berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tutup Kasat Reskrim.**(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *