Derapperistiwa.id | Pati,
Aksi menghalang-halangi kerja jurnalistik saat peliputan rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berbuntut panjang. Polisi resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden yang menimpa Umar Hanafi (34) reporter Murianews dan Mutia Parasti Widawati (25) reporter Lingkar Jateng, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa bermula ketika Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, meninggalkan ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) sekitar pukul 10.50 WIB. Saat para jurnalis hendak melakukan door stop interview, tiba-tiba keduanya dihalangi secara kasar.
Umar ditarik kuat hingga kehilangan keseimbangan, sementara Mutia terjatuh keras ke lantai. Akibatnya, mereka gagal melakukan wawancara dan kehilangan pernyataan penting untuk bahan pemberitaan.
“Waktu itu saya sudah siapkan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai goyah. Kami gagal mendapat pernyataan penting,” ungkap Umar usai membuat laporan polisi.
Mutia menambahkan, “Saya terjatuh keras. Selain sakit, kami benar-benar dihalangi untuk bekerja. Ini bentuk nyata penghalangan tugas wartawan.”
Polisi kemudian memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers. Hasil gelar perkara menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menegaskan bahwa tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan adalah bentuk penghalangan kerja pers yang jelas melanggar hukum.
“Perbuatan itu diproses dengan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegasnya.
Kompol Heri memastikan kasus ini tidak akan berhenti di meja penyidikan.
“Ini bukan insiden sepele. Menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi. Kami tuntaskan sampai pengadilan untuk beri kepastian hukum sekaligus pesan tegas: penghalangan kerja wartawan tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.**(Tim Redaksi PRIMA).







