Satresnarkoba Kampar Bekuk Pasutri Edarkan Sabu

KRIMINAL141 Dilihat

Derapperistiwa.id | Siak Hulu,

Tim Satresnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kali ini, sepasang suami istri kompak jadi pengedar sabu berhasil diciduk di Jl. Kubang Jaya Dusun IV, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial SY (44) dan EV (40), warga Desa Sialang Kubang, tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,74 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, menegaskan bahwa keduanya terbukti sebagai pengedar barang haram.

“Mereka pasangan pengedar. Sang suami juga merupakan pemakai narkoba,” tegas Kasat.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba menghentikan keduanya ketika duduk di atas sepeda motor Honda Vario putih BM 6046 UH di pinggir jalan.

Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa, ditemukan 9 paket sabu disembunyikan dalam berbagai wadah:

1 paket dalam kotak rokok merk Flash berbungkus plastik kue pandan hijau, 6 paket dalam kotak rokok merk Slava di kap motor, 2 paket dalam dompet kecil di tas sandang milik EV.

Kepada petugas, pasutri ini mengakui sabu tersebut mereka pesan dari seorang berinisial TR dengan sistem lempar di kawasan Sukajadi, Pekanbaru. Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah rumah mereka untuk mencari barang bukti tambahan.

Kini, pasangan suami istri tersebut beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kampar. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

Satresnarkoba Polres Kampar menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

(Pajar Saragih)