Derapperistiwa.id | Gresik,
Dugaan praktik urukan ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Gresik. Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik melakukan sidak mendadak di Desa Semampir Cerme Lor, Kecamatan Cerme, tepat di seberang SPBU, dan menemukan aktivitas pengerusakan lahan hijau produktif yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan masyarakat.
Dalam sidak, tim menemukan satu unit buldoser tengah beroperasi dan empat dump truk hilir mudik membongkar muatan urukan. Hasil investigasi sementara menunjukkan material tersebut diduga berasal dari galian ilegal di Desa Tempel.
Seorang sopir dump truk mengaku bahwa urukan ini merupakan milik Hj. Makin.
Sidak dipimpin langsung oleh Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK RI Gresik, bersama tim investigasi, lalu dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qorni hanya menanggapi singkat:
“Nanti kami cek ya bang lokasi-nya, makasih infonya.
Sementara itu, jajaran Intelkam dan Tipidter Polres Gresik menyatakan siap melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kecaman Keras Gus Aulia
Ketua DPC LPK RI Gresik, Gus Aulia, menegaskan:
“Ini jelas perusakan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan seenaknya, apalagi dengan material dari galian ilegal. Kami sudah laporkan, dan aparat harus bertindak tegas. Jangan ada oknum yang bermain, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak masyarakat demi kepentingan pribadi.”
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Dari temuan tersebut, setidaknya 4 aturan hukum berpotensi dilanggar:
1. UU Minerba No. 3/2020, Pasal 158 – Sanksi: penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar.
2. UU Penataan Ruang No. 26/2007, Pasal 69 – Sanksi: penjara 3 tahun, denda Rp500 juta.
3. UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan No. 41/2009, Pasal 44 – Sanksi: penjara 5 tahun, denda Rp5 miliar.
4. KUHP Pasal 406 – Sanksi: penjara 2 tahun 8 bulan.
Pernyataan Resmi LPK RI Gresik
“Kami mengecam keras perusakan lahan hijau yang dilindungi untuk kepentingan pangan rakyat. Dugaan keterlibatan oknum yang mengambil untung dari galian ilegal harus diusut tuntas. Kami mendesak aparat dan Pemda segera menutup aktivitas ilegal ini serta menghukum pelaku sesuai hukum.”
Tuntutan LPK RI DPC Gresik
1. Segera lakukan penyegelan dan penghentian aktivitas urukan ilegal.
2. Proses hukum semua pihak yang terlibat.
3. Kembalikan fungsi lahan hijau untuk pangan masyarakat.
4. Pulihkan lingkungan yang telah rusak.
Dilaporkan oleh:
Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik
Dipimpin langsung oleh:
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Gresik – 0822 5758 7374
Rabu, 24 September 2025 – Gresik
Hingga berita ini tayang, tim redaksi masih menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak terkait. Redaksi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. (Tim Redaksi PRIMA).













