Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,
Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi menggelar Sosialisasi Desa Sadar Hukum dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kampar sebagai narasumber. Acara yang didukung penuh oleh Dana Desa ini turut dihadiri berbagai stakeholder desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa. (30/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, mencegah pelanggaran hukum, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya penegakan hukum di lingkungan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Surya Ramadhany SH.Harahap selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar membawakan materi dengan topik khusus bahaya narkotika. Ia memaparkan fakta mencengangkan bahwa setiap bulan terdapat 25 perkara narkotika di Kabupaten Kampar.
“Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga memicu tindakan kriminal lain. Secara psikologis, pengguna narkoba sering kali linglung, mudah tersinggung, sensitif, dan rentan melakukan tindakan kekerasan,” tegas Surya.
Ia juga menjelaskan tentang ancaman hukum bagi pelaku narkoba, mulai dari pengguna hingga pengedar, yang dapat dijerat dengan pidana berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Surya menghimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan indikasi mencurigakan.
Dan tak hanya itu saja, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Farrel ANDwian Al-Ghazali SH.selaku narasumber yang hadir juga memberikan pemahaman terkait regulasi hukum tindak pidana ringan. Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang awalnya dianggap tindak pidana ringan, jika dilakukan berulang kali atau disertai unsur pemberatan, dapat naik status menjadi tindak pidana umum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Farrel memaparkan bahwa Pasal 363 KUHP mengatur pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan pada malam hari, bersama-sama, dengan merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu, serta pencurian hewan. Ancaman hukumannya jauh lebih berat dibanding tindak pidana ringan biasa.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Kemuning, Samiren, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami sangat mendukung program Desa Sadar Hukum. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih paham tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga ketertiban hukum di lingkungan kita,” ucapnya.
Dukungan serupa juga datang dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka menegaskan bahwa narkoba dan tindak pidana pencurian adalah musuh bersama yang harus diberantas.
“Pemberantasan narkoba dan tindak pidana lainnya bukan hanya tugas aparat, tapi juga menjadi kewajiban moral kita sebagai orang tua, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar salah satu tokoh agama yang hadir.
Dengan adanya kegiatan ini, Desa Bukit Kemuning menegaskan komitmennya untuk menjadi desa yang sadar hukum, serta menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya di Kabupaten Kampar. (Pajar Saragih / Redaksi).