Korupsi Pelabuhan Sagu Lukit, Negara Rugi Rp12,5 Miliar!..

KEJAKSAAN408 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengungkap borok korupsi proyek strategis nasional. Kali ini, giliran pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang menyeret satu tersangka baru.

Pada Rabu (17/9/2025), Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menyerahkan tersangka IR beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. IR saat itu menjabat sebagai Pengawas Lapangan PT. Gumilang Sajati (konsultan supervisi).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa laporan progres pekerjaan dimanipulasi. Pekerjaan yang secara fisik hanya mencapai 31,68% justru dilaporkan seolah-olah selesai 80%. Akibat ulah tersangka bersama pihak terkait, negara mengalami kerugian Rp12,5 miliar berdasarkan audit BPKP.

Modus korupsi dilakukan dengan meminjam nama perusahaan pemenang tender, sementara pelaksanaan justru dikendalikan pihak lain. Bahkan, pencairan dana proyek hingga Rp25,9 miliar lebih masuk ke rekening pribadi MRN, yang bukan bagian dari konsorsium resmi pemenang lelang.

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, tersangka IR menjalani penahanan lanjutan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

Kejati Riau menegaskan komitmen penuh memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu. (Pajar Saragih).

Sumber : Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *