Derapperistiwa.id | Palembang,
Genderang perang terhadap praktik korupsi di Bumi Sriwijaya kembali ditabuh kencang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus bergerak agresif menguliti aset-aset yang terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM periode 2018-2022.
Teranyar, pada Kamis (30/04/2026), penyidik melakukan tindakan represif berupa penyitaan satu unit mesin raksasa *Batching Plant Concrete* merek SICOMA berkapasitas 2,5 M3 di markas PT KMM, Jalan Soekarno Hatta, Palembang. Langkah tegas ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel dan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Penyitaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata bahwa negara tidak main-main dalam mengejar aset yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Mesin pengolah beton yang disita meliputi seluruh rangkaian teknis, mulai dari Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section, hingga Generator Set dan Cement Silo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengonfirmasi bahwa operasi penyitaan di Kelurahan Talang Kelapa tersebut berjalan kondusif namun sangat terukur.
“Penyidik kembali melaksanakan penyitaan aset milik PT KMM terkait perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen wilayah Sumatera Selatan tahun 2018-2022,” tegas Vanny dalam keterangan resminya.
Kasus yang menyeret PT KMM ini terus menjadi sorotan tajam publik. Dugaan praktik lancung dalam distribusi semen selama empat tahun tersebut kini tengah dibedah hingga ke akar-akarnya oleh korps Adhyaksa. Penyitaan mesin industri ini diprediksi akan menjadi pintu masuk lebih dalam untuk membongkar aliran dana dan modus operandi yang merugikan masyarakat Sumatera Selatan.
Meskipun situasi di lapangan terpantau aman dan tertib, penyitaan ini mengirimkan pesan “pedas” bagi para pelaku usaha nakal: tidak ada tempat sembunyi bagi aset yang bersumber dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kejati Sumsel dipastikan akan terus memburu bukti-bukti lain guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini. (Pajar Saragih).







