Duel Maut Kakak Adik, Polisi Tetapkan Tersangka

KRIMINAL1013 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar Utara,

Warga Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, diguncang tragedi berdarah, Jumat (03/10/2025) pukul 19.00 WIB. Pertikaian kakak-beradik berujung maut. Korban, Risman Riyanto (43), tewas bersimbah darah di tangan kakak kandungnya sendiri, AK (49).

Awalnya persoalan sepele,sekadar tanda tangan surat tanah warisan,berubah jadi arena pembantaian. Risman yang mendesak kakaknya menandatangani surat, tiba-tiba meledak emosi. Ia mencabut pisau dari pinggangnya dan menghujamkan tikaman ke perut, kepala, dan lengan AK.

Tak mau jadi korban, AK kalap. Ia kabur keluar warung, meraih palu dan parang, lalu melawan balik. Duel brutal pun pecah. Darah muncrat di lantai warung. Risman ambruk, meregang nyawa di lokasi.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid bersama Kanit Reskrim IPDA Mashudi dan tim segera terjun ke TKP. Jenazah korban awalnya ditolak dibawa ke RS untuk autopsi, namun setelah negosiasi alot oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala bersama ninik mamak, keluarga akhirnya setuju visum di RSUD Bangkinang.

Meski begitu, keluarga tetap menolak autopsi lanjutan dan menandatangani surat penolakan resmi. Jenazah pun dikembalikan untuk dimakamkan.

Pelaku AK yang selamat dari luka tusukan langsung digelandang ke Polres Kampar. Ia kini berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.

Tragedi warisan ini membuktikan: darah kandung bisa berubah jadi darah tumpah. Polisi menegaskan kasus tetap diproses hukum tanpa pandang bulu.