Mafia Solar Maut: Jejaring Mico Bakar Hukum di Tangerang!

HUKUM807 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tangerang,

Bau busuk mafia solar kembali menyeruak!….Di balik gemerlapnya Kota Tangerang dan Jakarta Barat, terselip jaringan kotor penimbun BBM subsidi yang diduga dikendalikan oleh sosok misterius berinisial “Mico” — pria yang disebut-sebut kebal hukum, punya “koordinasi gelap” dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan pihak tertentu.

Investigasi media menguak gudang penimbunan solar subsidi di Jalan H. Mursan, Benda, Kota Tangerang, yang beroperasi secara brutal setiap hari. Ribuan liter solar subsidi disedot dari SPBU, ditampung dalam truk modifikasi, lalu dijual kembali dengan harga solar industri memakai truk tangki biru-putih.

Semua berjalan terang-terangan, tapi hukum seakan buta dan tuli.

“Setiap hari truk keluar masuk. Ada oknum yang datang ‘koordinasi bulanan’. Makanya aman terus, mereka nggak takut siapa pun,” ungkap sumber di lapangan yang memilih anonim karena alasan keselamatan.

Ketika dikonfirmasi, Mico menjawab singkat: “Ok.” Setelah itu bungkam.

Sikap dingin dan arogan itu seolah menampar wibawa penegakan hukum di Tangerang dan Jakarta Barat. Mafia bicara pendek, hukum malah ciut.

Jejak Lama, Dosa Baru

Gudang yang kini dikendalikan Mico dulunya milik Haji Tatang, tapi kini berubah jadi sarang mafia energi.

Dari sinilah solar subsidi rakyat kecil dan nelayan disulap jadi barang dagangan haram untuk industri besar.

Akibatnya, solar langka di SPBU, antrean mengular, masyarakat menjerit.

“Pantas saja solar susah, ternyata disedot habis sama mafia,” geram warga setempat.

Melawan Negara, Merampok Rakyat

Aksi Mico dan kroninya bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan ekonomi kelas berat.

Dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dijelaskan jelas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”

Artinya, siapa pun yang bermain api dengan solar subsidi, layak digiring ke jeruji besi, bukan dilindungi oleh seragam dan jabatan.

Publik Menanti Taring Penegak Hukum

Tim investigasi dan warga berencana melaporkan temuan ini ke Mabes Polri dan BPH Migas, menuntut penyelidikan terbuka dan tanpa tebang pilih.

“Negara dirampok miliaran rupiah tiap bulan. Rakyat menderita, tapi pelaku bebas tertawa. Kalau hukum tidak bertaring, rakyat akan bicara dengan caranya sendiri,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tangerang.

Catatan Redaksi:

Kasus ini bukan sekadar tentang solar. Ini tentang pembusukan moral dan hukum.

Jika aparat tak segera turun tangan, Tangerang dan Jakarta Barat akan jadi surga bagi mafia, dan neraka bagi rakyat kecil.**

Editor : Pajar Saragih / redaksi.

Sumber : Halim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *