Derapperistiwa.id | Tambang – Kampar,
Menyikapi maraknya pemberitaan miring di sejumlah media terkait dugaan aktivitas penambangan galian C (quarry) ilegal oleh PT Desha Rafiqzy Tambang di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, jajaran Polsek Tambang bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Sabtu (18/10/2025).
Tim pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syahrial dan Kanit IK Aipda J. Sianipar, bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambang.
“Kami turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kegiatan PT Desha Rafiqzy Tambang berstatus legal dan memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Aulia Rahman.
Pernyataan ini sekaligus mementahkan tudingan liar yang sempat beredar di publik. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, seluruh kegiatan operasional PT Desha Rafiqzy Tambang berjalan sesuai dengan aturan hukum pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak tinggal diam terhadap isu-isu seperti ini. Fakta di lapangan membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin lengkap,” tambah Kanit Reskrim Iptu Syahrial, S.H.
Lebih lanjut, pihak Polsek Tambang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan, kepolisian akan terus memantau seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya.
“Apabila ditemukan adanya kegiatan galian ilegal, kami minta masyarakat segera melapor. Polsek Tambang akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun lingkungan,” tutup Iptu Syahrial.
Dengan adanya hasil klarifikasi dan temuan langsung di lapangan ini, masyarakat diharapkan tidak termakan isu hoaks, serta memahami bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang beroperasi secara sah dan legal.**(Pajar Saragih).
