Satreskrim Kampar Gempur Pedagang Nakal Naikkan Harga Beras

POLRI636 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bangkinang,

Satreskrim Polres Kampar bersama Satgas Pangan Kabupaten Kampar bergerak cepat menindaklanjuti arahan pusat terkait lonjakan harga beras yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramdhan S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.H, M.H, memimpin langsung operasi rutin dan berkala di sejumlah mini market dan toko eceran di wilayah Bangkinang Kota, Sabtu (25/10/2025).

Hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya selisih harga beras premium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk wilayah Zona II (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepri, Kep. Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan).

Harga yang ditemukan di lapangan antara lain:

Beras Topi Koki 10 Kg dijual Rp16.000/Kg

Beras Topi Koki 5 Kg dijual Rp17.200/Kg

Beras Raja 5 Kg dijual Rp17.000/Kg

Padahal, sesuai HET yang berlaku, harga maksimal seharusnya hanya Rp15.400/Kg.

Kasat Reskrim AKP Gian menegaskan, setiap pelanggaran atas ketentuan harga kebutuhan pokok akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan mendapat sanksi langsung dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar.

“Hari ini kita lakukan pengecekan di beberapa mini market dan toko eceran. Dari hasil temuan, ada pedagang yang menjual di atas HET, dan telah kami berikan surat teguran langsung dari Subdit I Polda Riau,” tegas AKP Gian.

Ia menambahkan, bila dalam waktu 10 hari ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka Satgas Pangan akan merekomendasikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pangan Nasional (BAPANNAS), Kasubdit I Polda Riau, Kepala Perum Bulog Kampar, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Kampar.

“Pengecekan stabilitas harga beras ini akan terus kita lakukan setiap hari tanpa batas waktu, demi memastikan masyarakat mendapatkan harga yang wajar dan adil sesuai standar pasar,” tutup AKP Gian dengan nada tegas.**(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *