Derapperistiwa.id | Jakarta,
Kekisruhan perkara Ammar Zoni utamanya karena kebijakan hukum Narkotika dibuat berdasarkan pemikiran hukum pidana,oleh ahli pidana/praktisi hukum pidana sehinga UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika wujudnya seperti UU narkotika rasanya seperti hukum pidana.
Implementasi penegakan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana. Sanksinya menggunakan sanksi pidana dibinanya di lapas, hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH., MH pakar hukum narkotika dalam unggahan Instagram pribadinya Minggu (2 /11/2025).
Mantan Kabareskrim yang juga mantan Kepala BNN ini menegaskan “Pembuat UU narkotika tidak memahami hukum secara utuh, karena hukum narkotika tidak diajarkan di fakultas hukum, maupun lembaga pendidikan penegak hukum, akibatnya penegakan hukum pidana dan para ahli hukum pidana gagap dalam menjelaskan fenomena aneh tentang narkotika di indonesia tandasnya.
Lebih lanjut Anang menjelaskan “Fenomena anehnya adalah penyalah guna penderita sakit ketergantungan narkotika, tidak memenuhi sarat penahanan, faktanya ditahan. Sanksinya wajib menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, faktanya dihukum penjara.
Eksekusi putusan hakim seharusnya dilaksanakan di IPWL faktanya dilaksanakan di Lapas. Fenomena aneh tersebut disebabkan karena proses peradilan terhadap penyalah guna menggunakan sistem peradilan pidana, padahal UU narkotika menggunakan sistem peradilan rehabilitatif dan sanksi rehabilitasi ungkapnya.
Hal ini Menurutnya terjadi karena rumusan kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika dibuat secara rancu dan ditafsiran secara keliru, Bagaimana tidak keliru ? Hukum narkotika seharusnya menggunakan unsur kepemilikan dan tujuan kepemilikan sebagai unsur pidana narkotika, sedang dalam UU narkotika dirumuskan sebagai perbuatan seperti rumusan hukum pidana bebernya.
Ini yang membuat rancu dalam menafsirkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bayangkan pasal 111, 112 dan 114 ditafsirkan oleh penegak hukum dapat digunakan untuk menjerat penyalah guna atau pecandu tanpa memperhatikan tujuan penegakan hukumnya, kemudian ditahan dan dihukum penjara pungkasnya.**
