KPK Serahkan Aset Rampasan, Tuntas Berantas Korupsi Negara

NASIONAL599 Dilihat

Derapperistiwa.id | Aceh,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tajinya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan dua aset rampasan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai sekitar Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/11).

Penyerahan aset dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK di Gedung Kantor Gubernur Aceh, disaksikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, serta pejabat terkait lainnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara dan memastikan aset hasil korupsi kembali ke tangan rakyat. Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), sebagaimana diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020, KPK menyalurkan aset rampasan untuk kepentingan publik, bukan sekadar sitaan di atas kertas.

Adapun aset yang diserahkan meliputi:

Tanah seluas 8.199 m² di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp2,43 miliar.

Tanah seluas 299 m² di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan senilai Rp1,37 miliar.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pemulihan aset bukan akhir dari penindakan, melainkan awal dari kemanfaatan publik.

“Setiap rupiah hasil korupsi harus kembali kepada rakyat. Inilah bentuk nyata kehadiran negara melalui KPK,” ujarnya tegas.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi — tak ada ruang aman bagi pencuri uang rakyat, karena cepat atau lambat, KPK akan menelusuri, menyita, dan mengembalikannya ke negara.**

Editor : Pajar Saragih / Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *