Derapperistiwa.id | Tangerang,-
Dukungan dari Aktivis Demokrasi semakin ramai menyuarakan dukunganya untuk Ribka. Mereka menilai pelaporan ke BARESKRIM adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal mengkritik pemerintah.
Petrus Herman salah seorang penggiat Demokrasi asal Kota Tangerang kepada awak media Jumat (14/11/2025) menyatakan akan mendampingi Ribka dalam proses hukum. Mereka yakin laporan ini tidak akan terbukti di pengadilan.
Petrus Herman menjelaskan Bentuk Dukungan Yang nantinya kami lakukan adalah : Kampanye media sosial untuk solidaritas,Audiensi dengan Kapolri untuk menjelaskan kronologi Petisi online yang sudah ditandatangani ribuan orang Para aktivis menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.
Petrus Herman memberikan pandangan tentang pernyataan Ribka, “Dirinya menilai bahwa apa yang disampaikan Ribka adalah fakta sejarah yang terdokumentasi,Pelanggaran HAM pada masa Orde Baru sudah diakui oleh negara melalui berbagai pengadilan HAM. “Ini bukan sekadar opini tapi fakta yang tidak bisa disangkal”
menurutnya Upaya untuk mengkritisi masa lalu adalah bagian penting dari demokratisasi, Negara yang sehat adalah yang berani menghadapi sejarah kelam” ungkapnya.
Lebih lanjut Petrus katakan, “Generasi muda yang tidak mengalami langsung masa Orde Baru kadang mendapat informasi yang bias, mereka hanya dengar tentang pencapaian ekonomi tanpa tahu sisi gelap.
Padahal menurutnya sejarah harus dilihat secara utuh, pencapaian ekonomi memang ada tapi juga harus diakui ada pelanggaran HAM sistematis.
Jika kritik terhadap rezim masa lalu bisa dilaporkan, ini sinyal buruk.
“Demokrasi membutuhkan ruang untuk diskusi terbuka tentang masa lalu. Tidak boleh ada topik yang tabu untuk dikritisi atau dibahas”ungkap Petrus.
Petrus Menilai Menyempitnya ruang kebebasan berpendapat di kalangan aktivis dan akademisi,Penggunaan pasal karet untuk bungkam kritik Adalah kemunduran kualitas demokrasi Indonesia. Jika laporan ini diteruskan, bisa jadi preseden buruk untuk kasus-kasus serupa.
Padahal pemerintah telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun mereka juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat.
“Presiden pernah menyatakan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Asal disampaikan dengan cara yang baik dan santun”.
Namun pernyataan ini dinilai ambigu karena tidak jelas apa ukuran “baik dan santun”. Ini bisa jadi celah untuk menyensor kritik.
Oleh karena itu Dirinya berpendapat bahwa laporan ini lemah dan kemungkinan tidak akan diterima.
Karena Pernyataan Ribka tidak memenuhi unsur penghinaan atau ujaran kebencian. Ia mengkritik sistem pemerintahan, bukan menyerang kelompok tertentu.
Untuk bisa dijerat UU ITE, harus ada bukti kuat bahwa pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian. Ini sulit dibuktikan dalam kasus Ribka.
Seperti Kita ketahui penetapan Pahlawan Nasional sudah diberikan oleh pemerintah kepada Soeharto
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966 – 1998,”.
Penetapan Soeharto sebagai pahlawan, melukai para korban pelanggaran HAM berat yang keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya hingga sampai saat ini masih dilakukan, “ini bisa kita saksikan dalam aksi Kamisan didepan Istana, yang sudah berjalan puluhan tahun, yang menuntut keadilan atas keluarga korban dimasa Orde Baru.
Penetapan Soeharto tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.
“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,”.
Terhadap Peristiwa kerusuhan Mei 1998 misalnya, disebut pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyatakan peristiwa itu sebagai Pelanggaran HAM berat.
Bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.
“Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.**













