Konflik Memanas di Mojokerto: Jurnalis Dihadang Intimidasi, Masyarakat Pers Angkat Bicara!

Uncategorized179 Dilihat

Haji Machradji Machfud Dituding Ancam Kemerdekaan Pers, Aliansi Jurnalis Beri Ultimatum Keras.

Mojokerto, Indonesia – Dunia jurnalistik di Mojokerto sedang bergejolak. Pernyataan kontroversial dari Haji Machradji Machfud, seorang tokoh yang disebut dekat dengan Bupati, memicu kemarahan di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Machradji dituding melakukan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap Harianto, seorang jurnalis lokal, serta lembaga pers tempatnya bernaung.

Intimidasi dan Ancaman Terbuka

Masyarakat pers menilai bahwa pernyataan Machradji, termasuk kata-kata seperti “Mengkritisi berita diatasi” dan “riskan dipolisikan”, merupakan bentuk tekanan psikologis dan ancaman terselubung. “Ini adalah pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Agus Gunawan SH MH, yang bertindak atas nama pemberi ultimatum.

Tudingan Tak Berdasar dan Pengalihan Isu

Alih-alih menjawab substansi investigasi yang diangkat oleh Harianto, Machradji justru melontarkan tudingan yang dianggap sebagai pengalihan isu. Sebutan “bandar” dan “timses bupati” yang dialamatkan kepada Harianto dinilai sebagai upaya mendiskreditkan kerja jurnalistik.

Masyarakat Pers Bersatu Melawan Pembungkaman

Solidaritas terhadap Harianto mengalir deras dari berbagai elemen pers dan masyarakat sipil. Mereka menyatakan “perang terhadap setiap bentuk pembungkaman pers” dan menuntut Machradji untuk segera mencabut pernyataan intimidatifnya serta meminta maaf secara terbuka.

Ultimatum 1×24 Jam dan Ancaman Langkah Hukum

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam waktu 1×24 jam, aliansi jurnalis mengancam akan melaporkan Machradji kepada Dewan Pers dan kepolisian. Mereka juga akan menggalang dukungan publik dan membawa kasus ini ke tingkat nasional, melibatkan LSM pemantau demokrasi dan Komnas HAM.

Demokrasi Terancam?

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kemerdekaan pers. “Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap publik dan hak masyarakat untuk mengetahui,” pungkas Agus Gunawan. “Kami tidak akan membiarkan tindakan semena-mena seperti ini berlalu tanpa konsekuensi hukum!”

[Agus Gunawan SH Mh/Atas Nama Pemberi Ultimatum] Didukung oleh Seluruh Elemen Pers dan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *