“Negara Tegaskan Perlindungan Tanah Ulayat Riau”

NASIONAL423 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Upaya negara dalam memastikan perlindungan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Riau kini memasuki babak baru. Melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengurangi konflik, sengketa, hingga praktik klaim sepihak yang kerap merugikan masyarakat adat.

Inisiatif strategis ini mendapat sambutan luas dari berbagai pihak. Kegiatan digelar melalui Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, berkolaborasi antara Polda Riau, LAMR, Kanwil BPN Provinsi Riau, akademisi, serta kepala daerah kabupaten/kota, Senin (17/11/2025).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap tata kelola tanah yang adil dan berkelanjutan, termasuk perlindungan tanah ulayat.

“Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara atas eksistensi masyarakat hukum adat, tapi bukti bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga tanah ulayat sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat,” ujar Rezka usai diskusi.

Inisiatif Berawal dari Gagasan Kapolda Riau

Gagasan FGD ini lahir dari pemikiran Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan bersama Kementerian ATR/BPN, sejalan dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”.

Riau menjadi satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat. Berdasarkan survei Universitas Sumatera Utara tahun 2023, ditemukan 71 bidang indikatif tanah ulayat di 10 dari 12 kabupaten/kota, dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat. Data ini masih menunggu verifikasi agar dapat dinyatakan clear and clean.

Rezka kembali menegaskan tidak ada niat negara sedikit pun untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara atau membuka jalan bagi investor dengan mengorbankan masyarakat adat.

“Tujuan kami jelas: melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah,” tegasnya.

Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Kunci Perlindungan

Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menyampaikan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria adalah pendaftaran.

“Jika pemerintah mampu melayani pendaftaran tanah ulayat, ini momentum besar yang harus didukung,” paparnya.

Ia menilai, pendaftaran tanah ulayat akan memberi perlindungan yang kuat, khususnya dari upaya perampasan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ketika telah masuk dalam buku tanah, tanah ulayat mempunyai posisi hukum yang jelas.

“Ketika terdata dan masuk buku tanah, tidak mungkin lagi ada oknum yang coba-coba merampasnya,” tegas Kurnia.

Kanwil BPN Riau: Saatnya Samakan Persepsi

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut FGD ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi antara BPN, pemerintah daerah, dan LAMR.

“Ini awal dari pengakuan dan perlindungan tanah adat serta tanah ulayat di Riau,” ujarnya.

Empat Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat

1. Memberikan kepastian hukum

2. Melindungi aset masyarakat hukum adat

3. Mencegah sengketa dan konflik

4. Mencegah hilangnya tanah ulayat

 

Kolaborasi Jadi Kunci

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak—pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan akademisi.

 

Sosialisasi, verifikasi data, serta pendaftaran tanah ulayat akan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan penuh sebagaimana amanah konstitusi dan komitmen negara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *