Guru SMK Negeri 3 SK P3K Tahun 2023 di Pekanbaru Melanggar Aturan 

PENDIDIKAN96 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru –

Dunia Pendidikan di Provinsi Riau masih ada yang lakukan Nepotisme,Jum’at 14 Nopember 2025 pada saat awak media coba wawancara beberapa guru di SMK Negeri 3 Provinsi Riau di Pekanbaru ternyata masih ada Guru lulusan PPPK masih mengajar di SMK Negeri 3 diPekanbaru.

 

Berdasarkan pantauan dari awak media dan Lembaga TOPAN RI DPP Koordinator Provinsi Riau Suwandi Erikson Nababan,SH,MH mengetahui bahwa Surat Keputusan dari Gubernur Riau tentang pengangkatan PPPK Tahun 2023 yang ditanda tangani Bapak Syamsuar atas nama Sri Ramadela Putri,S.si bahwa satuan unit kerja telah di tentukan di SMK Negeri 1 Kuala Kampar namun oknum guru tersebut tidak mau pindah ke sekolah yang telah di tentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

 

Tim Lembaga DPP TOPAN RI Koordinator Provinsi Riau Suwandi Erikson Nababan,SH,MH beserta awak media bahwa oknum guru tersebut masih mengajar di SMK Negeri 3 diPekanbaru hingga saat ini tahun 2025,hasil pantauan Lembaga TOPAN RI dan awak media mendapat informasi dari nara sumber yang tidak bisa di sebutkan namanya,” Mereka itu pakai bekingan pak melalui kepala sekolah dulu bernama Bu Rita dan ada juga orang dalam yang bekingin katanya sich orang dinas pendidikan tapi kami tidak tau siapa namanya,”papar dari salah satu nara sumber.

 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal yang secara gamblang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK diharapkan mereka menjalankan tugasnya dengan Profesional,bebas dari intervensi politik,serta bersih dari praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) namun sangat di sayangkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau masih ada yang telah melanggar UU tersebut,”tegas Suwandi Erikson Nababan,SH,MH Koordinator Provinsi Riau DPP TOPAN RI.

 

Koordinator Provinsi Riau DPP TOPAN RI sudah coba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau bapak Erisman Yahya namun tidak ada tanggapan akhirnya berita ini ditayangkan,Lembaga TOPAN RI Koordinator Provinsi Riau minta kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau agar melakukan tindakan secara adil agar tidak terjadinya polemik dua lisme antara sekolah tersebut,sama halnya bahwa Suwandi Erikson Nababan,SH,MH sudah bertemu dengan Kacabdis unit 3 Bapak Adela dan sudah memberitahukan info tersebut namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

 

Lagi Red Lembaga DPP TOPAN RI Koordinator Provinsi Riau akan menyurati ke BKD Provinsi Riau untuk melakukan tindakan tegas semua sudah ada aturan main kalau sudah ditentukan Unit Kerjanya dimana ya silahkan ke Unit Kerja tersebut jangan melanggar aturan sesuai Undang Undang Aturan PPPK kalau tidak mau ya silahkan mengundurkan diri saja dari PPPK,”tutup Suwandi pada saat wawancara.**

Sumber :Rilis Resmi Koordinator Prov Riau DPP TOPAN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *