Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,
Polsek Tapung Hulu langsung bereaksi cepat dan tanpa kompromi setelah menerima informasi dari media online terkait dugaan adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di wilayah Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H. menginstruksikan tindakan cepat dan terukur dengan menurunkan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu serta Bhabinkamtibmas Bripka Prayogo untuk melakukan penyisiran dan pengecekan langsung ke titik lokasi sebagaimana pemberitaan di media Nada Viral.com.
Dua titik lokasi dilakukan pemeriksaan ketat, masing-masing di Desa Rimba Beringin dan Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, guna memastikan kebenaran dugaan penampungan ilegal tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun aktivitas ilegal yang merugikan rakyat dan negara terjadi di Tapung Hulu. Info sekecil apa pun wajib kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami,” tegas Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri pada Senin, (24/11/25).
Namun setelah dilakukan penyisiran mendalam dan pemeriksaan lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan minyak bersubsidi maupun penampungan BBM ilegal seperti yang diberitakan.
Kendati demikian, Polsek Tapung Hulu tidak berhenti di situ. Upaya deteksi dini dan pengawasan tetap diperketat untuk mencegah munculnya aksi serupa di kemudian hari.
“Kami minta warga menjadi bagian dari kontrol sosial. Jika ada aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan. Identitas pelapor dijamin aman,” tegas Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini, S.H.
Polsek Tapung Hulu memastikan bahwa wilayah hukum Tapung Hulu bukan ruang bebas untuk kejahatan ekonomi, terutama yang menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas.
Operasi serupa akan terus dilakukan, dan Polsek Tapung Hulu menegaskan tidak ada toleransi terhadap mafia BBM, penimbun, maupun pelaku usaha ilegal yang bermain di belakang kepentingan masyarakat.**
Editor : Pajar Saragih / redaksi
