Anang Iskandar Dalam FGD UNISSULA: Penyalahguna Adalah Korban Kejahatan, Yang Layak Ditempatkan Dalam Mekanisme Rehabilitatif, Bukan Pemidanaan Murni

NASIONAL404 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

BNN Provinsi Jawa Tengah menghadiri sekaligus menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menyongsong KUHP Nasional 2026: Penegakan Hukum dan Penyalahgunaan Narkotika serta Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh civitas akademika, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah, dan menjadi momentum penting untuk membahas sinkronisasi hukum nasional di tengah persiapan implementasi KUHP Nasional 2026.

 

FGD ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, khususnya penguatan supremasi hukum dan percepatan reformasi peradilan pidana, serta mendukung Program 100 Hari Kerja Kepala BNN RI terkait harmonisasi regulasi dan efektivitas penegakan hukum narkotika.

 

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., yang dalam kegiatan ini mewakili Kepala BNN RI menegaskan bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime yang memiliki dampak luas, melibatkan jaringan terorganisir, dan mengancam masa depan generasi bangsa.

 

Beliau juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan perangkat hukum yang kuat dan adaptif. Ia menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP Nasional 2026 dengan UU Narkotika agar tidak menimbulkan kekosongan norma.

 

“Pemidanaan harus diperkuat untuk memutus rantai peredaran gelap, namun terhadap penyalahguna — pendekatan rehabilitatif tetap menjadi prioritas sesuai prinsip War on Drugs for Humanity,” tegasnya.

 

Tentunya pernyataan tersebut selaras dengan fokus agenda nasional bahwa perang melawan narkoba harus tegas terhadap pengedar, tetapi humanis dan berbasis kesehatan terhadap korban penyalahgunaan.

 

Sedangkan Komjen Pol (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., yang memaparkan kritik konstruktif terhadap rumusan pasal narkotika dalam KUHP baru. Beliau menekankan bahwa penyalahguna secara medis adalah penderita adiksi yang tidak memiliki niat jahat (mens rea), sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pelaku peredaran gelap. Menurutnya, jika rumusan pasal dalam KUHP tidak membedakan kedua kategori tersebut, maka kebijakan kesehatan publik dan mandat rehabilitasi dapat terganggu.

 

” Penyalahguna adalah korban kejahatan yang selayaknya ditempatkan dalam mekanisme rehabilitatif, bukan pemidanaan murni. Kritik ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum narkotika harus berbasis pada keadilan substantif dan pemahaman ilmiah tentang adiksi, ” ujar mantan Kepala BNN Republik Indonesia ini.**(Dwi Wahyudi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *