Skandal ‘Jalur Tikus’ Solar Bersubsidi di Jombang: PT Lautan Dewa Energy Terancam Denda Rp 30 Miliar & Pencabutan Izin Usaha

NASIONAL829 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jombang,

Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Jombang kembali terkuak. Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut menyeret PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto, yang disinyalir merupakan “pemain solar” kambuhan yang menggunakan modus operandi tersembunyi melalui “jalur tikus”.

 

Ancaman Pidana Berat Sesuai UU Migas

 

Dugaan penyelewengan ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

 

Sanksi Individu (H. Asto): Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Sanksi Korporasi (PT Lautan Dewa Energy): Selain denda puluhan miliar rupiah, perusahaan juga terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator.

 

Pemilik Perusahaan Disebut ‘Pelaku Utama’ dan ‘Kambuhan’

 

H. Asto, yang beralamat di Komp. Ruko Citra Grand City Blok B-8 No 2, diyakini penegak hukum dapat dijerat sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP).

 

“Mengingat rekam jejaknya yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa, H. Asto disebut sebagai pengendali utama operasi penyelewengan solar ini. Penegak hukum harus menerapkan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera,” tegas sumber hukum yang mengawal kasus ini.

 

Tindak Lanjut dan Keterlibatan Regulator

 

Awak media Nasionaldetik.com yang pertama kali membongkar kasus ini didesak untuk segera menyerahkan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter).

 

Selain proses pidana, laporan juga harus segera dilayangkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). BPH Migas diminta untuk segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.**(Tim Redaksi PRIMA

 

Sumber : Tim Pemred Edi Uban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *