Kasus Sengketa Tanah Antara Kelompok Tani Bumi Subur dengan PT. Berau Coal Berlanjut ke Meja Jamintel Kejagung

NASIONAL223 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

9 Desember 2025— Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Bumi Subur di Desa Gurimbang dan PT Berau Coal,, perusahaan tambang terbesar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasuki fase baru.

 

Laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah kini telah diterima dan berada di meja Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

 

Ketua Kelompok Tani Bumi Subur, Muhammad Hamim, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal berusaha menyelesaikan konflik lahan secara persuasif, baik melalui pendekatan personal maupun kekeluargaan. Namun, menurut Hamim, manajemen PT Berau Coal di Tanjung Redeb tidak memberikan respons yang memadai.

 

Hamim menuturkan bahwa akibat penguasaan lahan oleh aktivitas pertambangan, masyarakat kehilangan area garapan untuk mata pencarian. Padahal, pemerintah daerah telah menyetujui program bantuan bibit untuk tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap “program ketahanan pangan nasional Pemerintahan Prabowo Subianto”, Program tersebut akhirnya tidak dapat berjalan.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah surat permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada perusahaan justru diminta untuk ditarik kembali. Awalnya kami melihat ada itikad baik. Tetapi seiring waktu tidak ada kejelasan. Komunikasi melalui WhatsApp dan telepon yang sebelumnya lancar tiba-tiba ditutup,” ujar Hamim. Ia mempertanyakan alasan pejabat perusahaan yang menutup akses komunikasi, terlebih pejabat setingkat manajer yang memiliki tanggung jawab besar.

 

Hamim menegaskan, meski pihaknya tidak percaya bahwa PT Berau Coal maupun induk usahanya, Sinar Mas Group, berniat mengabaikan hak masyarakat, sikap manajemen level bawah “seolah-olah mencerminkan keserakahan” dan berpotensi mencoreng citra perusahaan.

 

Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung

Karena komunikasi dengan perusahaan tidak kunjung menemukan solusi, Kelompok Tani Bumi Subur memutuskan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

 

Rombongan masyarakat bersama kuasa hukum, H. Ideramsyah Husien, SH, mendatangi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dan mendapatkan penjelasan bahwa berkas laporan mereka telah berada di meja Jamintel.

 

Ideramsyah membenarkan perkembangan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang mempertimbangkan sejarah keberadaan masyarakat di lahan tersebut, sehingga tidak serta-merta menganggap warga sebagai pihak yang menyerobot tanah perusahaan.

 

Kelompok Tani Bumi Subur menyatakan siap memberikan bukti tambahan dan mengikuti seluruh prosedur yang diperlukan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan menggarap lahan yang kini dipersengketakan.***(Dwi Wahyudi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *