Anggaran Bantuan Keuangan Sumsel Tidak Terukur, Berpotensi Bebani Keuangan Daerah Anggaran BKBK Rp2,14 Triliun 

NASIONAL242 Dilihat

Derappeelristiwa.id | Sumsel,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan serius dalam Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2024. BPK menilai penganggaran BKBK belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Penganggaran BKBK dilakukan secara global, tanpa rincian, dan tidak terukur. Anggaran Rp2.141.561.993.237,00 (realisasi 88,58%) hanya berupa nilai estimasi pagu keseluruhan dan belum didasarkan pada alokasi rinci per kabupaten/kota.

Penganggaran ini dinilai membebani keuangan daerah dan terjadi di tengah rendahnya kemampuan Pemprov Sumsel untuk mengembalikan kewajiban (utang).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pihak yang Mengeluarkan Temuan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel.

Pihak yang Bertanggung Jawab: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Gubernur Sumsel sebagai penanggung jawab utama pengelolaan APBD.

Pihak yang Terdampak: Masyarakat Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai penerima BKBK yang memerlukan kepastian alokasi.

Permasalahan ini terjadi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Pemprov Sumsel dan pelaksanaannya di seluruh wilayah Kabupaten/Kota penerima BKBK di Sumatera Selatan.

Permasalahan tata kelola ini terungkap dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK:

LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 (atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023).

LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 (atas Pengelolaan APBD TA 2023 s.d. Semester I 2024).

BPK juga mencatat bahwa praktik penganggaran global BKBK ini telah berlangsung sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024.

Berdasarkan wawancara dengan TAPD, diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja BKBK. Ketiadaan aturan rinci inilah yang menjadi alasan penganggaran dibuat secara global.

Penganggaran pendapatan (seperti Lain-lain PAD yang Sah dan Dana Bagi Hasil/DBH) tidak didasarkan pada potensi riil dan melebihi alokasi yang ditetapkan. Hal ini menciptakan defisit yang tersembunyi dan memperburuk beban keuangan daerah.

Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar, padahal kemampuan keuangan daerah terbatas.

Memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi yang komprehensif untuk mengatasi defisit, menyelesaikan utang, dan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat.

Menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil untuk memastikan anggaran bersifat realistis.

Pemprov Sumsel telah menyampaikan dokumen perencanaan anggaran berdasarkan potensi riil, namun BPK mencatat bahwa dokumen tersebut belum sesuai dengan rekomendasi berdasarkan rencana aksi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya tindak lanjut Pemprov Sumsel dalam mengatasi akar masalah tata kelola anggaran masih minim dan belum tuntas.

“Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara ‘gelondongan’ menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran dan membebani APBD di tengah defisit yang terjadi.

Gubernur Sumsel harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara substansial, bukan sekadar administratif, untuk menjamin tata kelola keuangan yang sehat.”**

Tim Redaksi Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *