GMPR Kepung Kejati, Skandal PI Rohil Membara

RIAU279 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Desakan publik terhadap penegakan hukum kembali menguat. Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (15/12/2025), menuntut kejelasan hukum atas dugaan skandal dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp511 miliar yang hingga kini dinilai jalan di tempat.

Dalam aksi tersebut, GMPR secara terbuka dan tegas mendesak Kejati Riau segera menangkap serta menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai tersangka. GMPR menilai Afrizal memiliki posisi sentral dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana PI yang bersumber dari hak daerah dan seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Rokan Hilir.

Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah orator menyampaikan kecaman keras terhadap lambannya proses penegakan hukum. Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, menilai berlarut-larutnya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kasus ini bernilai ratusan miliar rupiah dan menyangkut kepentingan daerah. Jika dibiarkan tanpa kepastian hukum, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ali dalam orasinya.

Sekitar satu jam berunjuk rasa, perwakilan GMPR diterima pihak Kejati Riau untuk berdialog langsung di dalam kantor kejaksaan. Dialog tersebut difasilitasi intel Polresta Pekanbaru dan dihadiri oleh Asisten Intelijen (Asintel), Kasi Penyidikan perkara terkait, serta Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau.

Dalam pertemuan itu, Kejati Riau menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Pihak kejaksaan menyebut belum dapat menetapkan tersangka karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Kejati juga meminta GMPR dan masyarakat untuk bersabar sembari menunggu perkembangan penyidikan.

Namun GMPR menegaskan, kesabaran publik memiliki batas. Menurut mereka, alasan normatif tidak boleh dijadikan tameng untuk memperlambat penanganan perkara yang berdampak besar terhadap keuangan daerah.

GMPR menyatakan akan terus melakukan pengawalan ketat, tekanan moral, serta aksi lanjutan hingga kasus dugaan skandal dana PI Rohil benar-benar diusut tuntas dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kami berdiri bersama rakyat Rokan Hilir. Dana publik Rp511 miliar bukan angka kecil. Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum dan lolos dari pertanggungjawaban,” tegas GMPR dalam pernyataan sikapnya.

GMPR memastikan, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, gelombang tekanan publik akan terus membesar demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.(Pajar Saragih)

Sumber: Romi – Ceo Satuju.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *