Derapperistiwa.id | Serang,
Aroma busuk dugaan kejahatan terstruktur menyeruak dari balik seremoni formal penyerahan barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebuah bangkai kapal yang dilelang sebagai besi tua justru diduga menjadi “kuda troya” penyelundupan 300 ton timah hitam bernilai ratusan miliar rupiah yang kini raib tanpa jejak.
Skandal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kuat kejahatan aset negara yang berpotensi melibatkan lebih dari satu aktor berkepentingan.
Dana Lelang Rp19 Miliar: Mengendap, Bukan Masuk Negara
Dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025 mencatat Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap berupa bangkai kapal kepada pemenang lelang Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama.
Namun di balik dokumen rapi itu, sumber internal mengungkap fakta mencengangkan: hasil lelang senilai Rp19 miliar diduga tidak langsung masuk ke kas negara (PNBP). Dana tersebut disebut-sebut masih “parkir” di salah satu rekening bank swasta.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka. Mengapa uang hasil lelang aset negara tidak segera disetor sesuai mekanisme keuangan negara? Siapa yang menahan, dan atas perintah siapa?
300 Ton Timah Hitam: Ada, Tapi Tak Pernah Dicatat
Bom waktu sesungguhnya meledak saat proses pemotongan bangkai kapal dimulai. Informasi lapangan yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa di dalam lambung kapal ditemukan muatan timah hitam sekitar 300 ton.
Ironisnya, muatan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak tercantum dalam Daftar barang sitaan aparat penegak hukum dengan Risalah lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang
Artinya, kapal dilelang sebagai rongsokan, namun isinya diduga “disapu bersih” tanpa pernah masuk pembukuan negara.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini indikasi kuat penumpang gelap dalam lelang negara. Kapalnya besi tua, isinya timah bernilai tinggi. Negara dirugikan besar,” ujar sumber yang terlibat langsung dalam proses pemotongan kapal.
Nama Pejabat Muncul, Akuntabilitas Dipertanyakan. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh pejabat strategis Kejari Serang yakni Merryon Hariputra, S.H., M.H. — Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,Aditya Nugroho, S.H., M.H. — Kasi Tindak Pidana Khusus.Dokumen tersebut juga diketahui langsung oleh Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
Namun klaim transparansi runtuh seketika ketika 300 ton timah hitam tak pernah tercatat dalam dokumen resmi negara. Hilangnya aset strategis ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum.
Bungkam Berjamaah, Dugaan Makin Menguat. Hingga Selasa, 23 Desember 2025, upaya konfirmasi dari tim redaksi prima kepada Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten dan Pihak ASDP Merak berujung bungkam total. Tak satu pun memberikan klarifikasi resmi.
Sikap diam serempak ini justru mempertebal dugaan adanya kekuatan besar yang mengamankan peredaran timah hitam ke pasar gelap, jauh dari pengawasan negara.
Kini publik menanti satu pertanyaan krusial,Apakah Jaksa Agung berani membongkar skandal lambung kapal yang mendadak “kosong” dari catatan negara, atau kasus ini akan kembali ditelan gelombang impunitas?
(Tim Redaksi PRIMA)







