Derapperistiwa.id | Muara Bungo,
Di Simpang Bukit, Kecamatan Rimbo Tengah, hukum tampak tidak sedang bekerja. Di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal—jalur utama menuju Bandara Muara Bungo dan tepat di belakang Masjid Al-Hikam—mesin-mesin dompeng meraung setiap hari, menggali tanah tanpa izin, tanpa rasa takut, dan tanpa sentuhan penindakan.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan telah berubah menjadi demonstrasi terbuka ketidakberdayaan negara. Aktivitas berlangsung di ruang publik, di depan mata masyarakat, dan di jalur vital transportasi udara Kabupaten Bungo.
Investigasi di lapangan menunjukkan, operasi tambang ilegal berjalan kontinu, siang dan malam. Lumpur hasil galian menggerus bahu jalan aspal, memperlemah struktur tanah, dan menciptakan ancaman nyata longsor. Jika kerusakan ini mencapai titik kritis, akses ke bandara berpotensi terputus, memukul ekonomi daerah dan keselamatan publik.
Nama SDM, yang diduga sebagai pemodal utama, berulang kali disebut warga. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hukum. Tidak ada penyitaan alat. Tidak ada penangkapan. Tidak ada garis polisi. Yang ada justru kesan pembiaran sistematis.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin tambang ilegal berskala besar beroperasi di lokasi strategis tanpa hambatan?
Siapa yang menjamin kelangsungan operasi ini?
Sumber-sumber warga menyebut adanya dugaan aliran setoran yang membuat aktivitas PETI seolah memiliki “izin tak tertulis”. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa penegakan hukum berhenti pada level wacana, sementara mesin dompeng terus bekerja.
Lebih ironis, lokasi tambang berada di belakang rumah ibadah. Sebuah simbol kuat bahwa kerusakan lingkungan dan pembangkangan hukum telah kehilangan batas moral. Negara absen, hukum tak hadir, dan ruang publik dikuasai kepentingan ilegal.
Masyarakat kini secara terbuka mempertanyakan kapasitas dan komitmen Kapolres Muaro Bungo. Ketika tambang ilegal berdiri di jalur bandara dan fasilitas umum, publik menilai penegakan hukum telah gagal menjalankan fungsi dasarnya.
“Ini bukan lagi soal tambang ilegal. Ini soal apakah hukum masih punya arti di Bungo. Kalau di depan mata saja dibiarkan, publik wajar bertanya: siapa yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan,” ujar perwakilan warga.
Jika negara terus diam, maka PETI di Simpang Bukit bukan hanya merusak alam, tetapi menghancurkan legitimasi institusi penegak hukum. Pembiaran hari ini akan menjadi preseden berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan, dan kejahatan lingkungan bisa hidup berdampingan dengan kekuasaan.
Kapolda Jambi diminta mengambil alih penanganan kasus dan menggelar evaluasi terbuka terhadap Polres Muaro Bungo.
Gakkum KLHK didesak melakukan penyelidikan pidana lingkungan, termasuk potensi kerusakan permanen dan pelanggaran berlapis.
Pemodal berinisial SDM harus diproses hukum tanpa kompromi, termasuk penelusuran aliran dana dan jaringan pelindung.
Jika langkah tegas tidak segera diambil, maka satu kesimpulan akan menguat di ruang publik:
di Simpang Bukit, PETI telah mengalahkan negara.
Hormat Kami,
Tim Redaksi / Masyarakat Peduli Bungo
Tembusan:
• Presiden Republik Indonesia
• Kapolri & Divisi Propam Mabes Polri
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Published : TIM PRIMA







