Derapperistiwa.id | Serang,
Kebiadaban hukum rimba kembali dipertontonkan terang-terangan di Kabupaten Serang. Upaya jurnalistik untuk mengungkap dugaan peredaran miras oplosan ilegal justru dibalas dengan kekerasan brutal ala preman.
Seorang wartawan media online Bungas Banten, berinisial JK, menjadi korban pengeroyokan sadis oleh sekitar 10 orang preman yang diduga kuat merupakan “peliharaan” bandar miras, Jumat (26/12/2025), di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kecamatan Kramatwatu.
Lokasi tersebut selama ini disinyalir sebagai sarang penjualan arak ciu oplosan tanpa merek, yang bebas beroperasi seolah kebal hukum.
Awalnya, kedatangan JK disambut normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah menjadi mencekam setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT datang sambil menenteng golok, memamerkan ancaman secara terbuka.
Tanpa peringatan, korban dikeroyok beramai-ramai. Dipukul, dicekik, dihantam dari berbagai arah hingga kepala memar, bibir pecah, dan tenggorokan nyeri. Kekerasan itu bukan sekadar intimidasi—melainkan upaya pembungkaman pers secara brutal.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga merampas barang milik korban: tas, jaket pers yang rusak akibat ditarik paksa, KTA wartawan, serta handphone yang berisi rekaman video—yang kemudian dihapus secara paksa.
Usai kejadian, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum resmi melaporkan pengeroyokan dan perampasan ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam penanganan aparat.
“Saya datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dihajar beramai-ramai. Saya menuntut hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” tegas JK.
Kasus ini membuka dua borok besar sekaligus, yakni
1. Maraknya peredaran miras ilegal yang diduga dibiarkan.
2. Ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang dilindungi undang-undang namun diinjak-injak oleh premanisme.
Secara hukum, peredaran miras ilegal jelas melanggar Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta dapat dijerat Pasal 300 dan 492 KUHP.
Sementara itu, kekerasan terhadap wartawan merupakan kejahatan serius yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Kini publik menunggu,Apakah aparat berani menyikat bandar miras dan preman peliharaannya, atau justru melempem di hadapan hukum rimba?
Keadilan dan marwah pers sedang diuji di Kramatwatu.
(Red)







