Mobil Tahanan Jaksa Pati Diduga Langgar Hukum

NASIONAL229 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pati,

Integritas penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Sebuah mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati yang mengangkut terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok diduga terlibat dalam sebuah insiden lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Pati, Rabu (7/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi tepat di area rambu larangan putar balik, tidak jauh dari lampu lalu lintas dan zona penyeberangan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya seorang wanita tergeletak di tepi jalan, sementara mobil tahanan disebut tetap melaju tanpa berhenti, sehingga memicu kemarahan dan tanda tanya publik.

Insiden ini mencuat setelah video berdurasi singkat viral di media sosial, memperlihatkan suasana lokasi yang ramai dengan warga serta petugas di sekitar korban. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas seorang perempuan terbaring di sisi jalan, tepat di area lalu lintas padat di depan PN Pati.

Namun hingga berita ini diturunkan, kronologi resmi kejadian belum disampaikan. Belum ada keterangan pasti apakah mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati benar-benar melanggar rambu lalu lintas, menyerempet pengendara, atau memiliki keterkaitan langsung dengan korban yang tergeletak di lokasi.

Insiden ini terjadi usai sidang kedua perkara Teguh dan Botok dengan agenda pembacaan eksepsi, yang kembali menarik perhatian publik. Ratusan massa memadati PN Pati untuk mengawal jalannya persidangan terhadap dua terdakwa yang didakwa dalam perkara pemblokiran jalan, yang sejak awal menuai kontroversi.

Sampai saat ini, pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada penjelasan mengenai kondisi korban, tindakan pengemudi mobil tahanan, maupun langkah hukum yang akan diambil bila dugaan pelanggaran terbukti.

Publik kini menuntut transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Jika benar kendaraan institusi negara diduga melanggar hukum lalu lintas dan mengabaikan keselamatan warga, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rakyat kecil semata.

Penjelasan resmi sangat dinanti guna menghindari spekulasi liar, sekaligus memastikan bahwa hukum tidak kehilangan wajah keadilannya di jalan raya.*(Pujiono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *