Oknum Aparat Desa Akui Dana Bansos Disalahgunakan Dikembalikan Warga

NASIONAL238 Dilihat

Derapperistiwa.id | Purwakarta 

Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mencuat ke permukaan setelah adanya pengakuan tertulis dari oknum aparat desa yang bersangkutan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan pengecekan rekening bantuan ke salah satu bank. Fakta mengejutkan ditemukan, bantuan yang selama ini tidak pernah diterima warga ternyata telah dicairkan, meski buku rekening berada di tangan mereka. Ironisnya, kartu ATM justru dipegang oleh oknum aparat desa.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan kesepakatan tertanggal Selasa, 13 Januari 2026, yang ditandatangani oknum aparat desa dengan lima orang warga KPM. Dalam dokumen itu, oknum bersangkutan menyatakan telah mengambil dana bantuan berupa Bantuan Non Tunai (BNT) dari rekening BNI cabang Purwakarta senilai Rp200.000 per bulan selama periode tertentu, dan menyatakan telah mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak.

Disebutkan, nilai pengembalian bervariasi, di antaranya kepada salah satu warga berinisial Aj, Rk, Sm, dan Hd sebesar Rp29.488.000, serta kepada warga berinisial Id sebesar Rp9.000.000.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan salah satu warga berinisial (D) kepada awak media melalui sambungan WhatsApp pada 14 Januari 2026, oknum aparat desa berinisial (Jk Ad) diduga mendatangi rumah lima warga tersebut untuk meminta tanda tangan di atas surat pernyataan dan kesepakatan. Tujuannya, agar warga tidak menuntut atau melaporkan perkara ini ke jalur hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum aparat desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 15 Januari 2026.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengembalian dana otomatis menghentikan proses hukum, atau justru membuka ruang penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.**

Sumber : Asepheru & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *