Misdi “Eks Kades Indra Sakti” Divonis 7 Tahun: Ujung Kelam Penjarah Tanah Negara di Kampar

HUKUM174 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Harapan Misdi alias Misdik untuk lolos dari jerat hukum kandas di tangan meja hijau. Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (26/1/2026). Misdi terbukti secara sah dan meyakinkan “memakan” kewenangannya demi keuntungan pribadi dalam skandal pengalihan tanah restan kawasan transmigrasi.

Dalam sidang dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan terdakwa adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang nyata. Misdi dinilai telah mengangkangi Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya hukuman badan yang tergolong tinggi, hakim juga mencecar terdakwa dengan sanksi finansial yang menyesakkan:

• Pidana Penjara: 7 Tahun.

• Denda: Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).

• Uang Pengganti: Rp73,8 juta (subsider 1 tahun penjara).

• Biaya Perkara: Rp7.500.

“Menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas

Skandal yang menyeret Misdi ini bukan perkara kecil. Sebanyak 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan luas mencapai 42,30 hektar yang sempat dikuasai secara melawan hukum, kini diperintahkan untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar, aksi “main tanah” yang dilakukan Misdi pada tahun 2021-2022 ini telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp3.024.593.000 (Tiga Miliar Rupiah Lebih). Pengembalian lahan ini menjadi poin krusial sebagai upaya pemulihan aset negara yang sempat dijarah oleh birokrasi tingkat desa tersebut.

Menanggapi vonis “pedas” tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (Zhafira Syarafina, S.H., dkk) maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Meski demikian, hakim memerintahkan agar Misdi tetap mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa di Riau, bahwa tanah negara bukan “warisan” pribadi yang bisa dipindahtangankan demi memperkaya diri. Ketegasan hakim hari ini adalah sinyal bahwa hukum tidak akan tumpul bagi mereka yang berkhianat pada desa dan negara.**

Published : Pajar Saragih / Tim Redaksi

Sumber : Adilman Koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *