Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan melayangkan protes keras kepada Kapolda Riau terkait dugaan pembiaran aksi main hakim sendiri dan praktik diskriminasi hukum di Polsek Tapung, Polres Kampar. Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum pada hari ini, Kamis, 29 Januari 2026.
Kasus ini mencuat pasca pengeroyokan brutal terhadap Mahadir Muhammad (korban) yang terjadi di Desa Pancuran Gading pada 21 Januari lalu. Korban yang dituduh melakukan pencurian motor dihajar massa secara sadis menggunakan batu dan kayu hingga wajahnya tidak dapat dikenali.
Pihak kuasa hukum menyoroti kinerja oknum di Polsek Tapung yang diduga menghalangi hak hukum korban. Penyidik Pembantu, Supriadi, S.HI, dituding menunda laporan pengeroyokan yang diajukan keluarga, sementara Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rino Handoyo, diduga menolak upaya Restorative Justice dengan alasan yang tidak berdasar.
“Klien kami diperlakukan tidak manusiawi. Amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Kami menyampaikan ini hari ini agar menjadi atensi segera bagi Kapolda Riau,” tegas Syafrudin Simbolon dalam rilisnya, Kamis (29/1).
Melalui surat yang ditembuskan hingga ke Presiden RI dan Kapolri, tim kuasa hukum mendesak empat poin krusial:
• Tangkap Pelaku Pengeroyokan: Segera tetapkan tersangka terhadap sekitar 15 orang pelaku kekerasan yang identitasnya telah dikantongi.
• Audit Internal Propam: Periksa AKP Rino Handoyo dan Supriadi atas dugaan diskriminasi dan profesionalisme yang rendah.
• Transparansi Medis & Hukum: Memberikan akses medis segera dan transparansi data terkait tuduhan-tuduhan pidana yang dialamatkan kepada korban.
• Kepastian Hukum: Memastikan proses hukum terhadap korban (dugaan pencurian) dan pelaku pengeroyokan berjalan sejajar secara adil.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan rimba. Jika oknum polisi dibiarkan abai terhadap kekerasan massa, maka martabat institusi Polri menjadi taruhannya,” tutup Syafrudin.







