Derapperistiwa.id | Kampar,
Peringatan HUT Kabupaten Kampar ke-76 di Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (6/2/2026), tidak berakhir sebagai seremoni hampa. Di bawah guyuran semangat perubahan, Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, melontarkan pernyataan pedas yang menyasar pola kerja birokrasi lama yang dinilai sering menyulitkan masyarakat.
Kecamatan Tapung Hulu kini menjadi “anak emas” sekaligus tamparan bagi wilayah lain. Sebagai satu-satunya kecamatan yang diberi otoritas mencetak KTP sendiri, Tapung Hulu resmi mengakhiri era di mana warga harus “mengemis” waktu dan biaya demi dokumen kependudukan ke ibu kota kabupaten.
Dalam amanatnya yang tajam, Nuryadi menekankan bahwa usia 76 tahun Kampar harus menjadi titik henti bagi pelayanan publik yang lamban. Ia menegaskan bahwa inovasi digital bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memotong kompas kerumitan administrasi.
“Kita tidak ingin lagi mendengar ada warga Tapung Hulu yang harus menginap di Bangkinang atau mengeluarkan ongkos ratusan ribu hanya untuk urus KTP. Itu namanya penyiksaan birokrasi, bukan pelayanan,” tegas Nuryadi, SE dengan nada bicara yang lugas.
Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan Bupati Kampar kepada wilayahnya adalah sebuah ujian nyali bagi aparatur kecamatan.
“Kalau kita diberi alat dan kewenangan tapi tetap lambat, lebih baik kita mundur. Di HUT ke-76 ini, pilihan kita cuma dua: melayani dengan hati secara digital, atau tertinggal dan ditinggalkan rakyat,” tambah Nuryadi.
Langkah berani Nuryadi dalam menerapkan pelayanan terpadu berbasis digital di Tapung Hulu disinyalir kuat bertujuan untuk menutup rapat celah “negosiasi di bawah meja”. Dengan sistem yang transparan, interaksi yang berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) dapat dipangkas habis.
Poin Keberhasilan yang Menjadi Sorotan:
1. Otonomi Adminduk: Satu-satunya kecamatan di Kampar yang mampu cetak KTP di tempat.
2. Digitalisasi Garis Keras: Memaksa aparatur desa dan kecamatan melek teknologi demi kecepatan akses.
3. Efisiensi Ekonomi: Memangkas biaya transportasi rakyat hingga 100% untuk urusan KTP.
Upacara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, adat, dan Babinsa ini menjadi panggung pembuktian bahwa perubahan tidak harus menunggu instruksi berbelit dari pusat jika pimpinan di tingkat kecamatan memiliki keberanian untuk mendobrak status quo.
“HUT Kampar ini adalah refleksi pahit. Jika selama 76 tahun kita masih berkutat pada soal jarak dan prosedur yang berbelit, berarti kita gagal. Di Tapung Hulu, kita mulai babak baru: pelayanan yang datang ke rakyat, bukan rakyat yang memburu pelayanan,” tutup Nuryadi. (Pajar Saragih).
Sumber: Pers Keadilan Tapung Hulu











