Jerat Sawit Maut di TNTN

PERISTIWA654 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Pekanbaru

Kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan konservasi kembali membuka tabir dugaan praktik ilegal di jantung hutan lindung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).

 

Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil awal penyelidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa satwa dilindungi itu mengalami infeksi parah pada kaki depan kiri akibat jeratan tali yang diduga dipasang secara ilegal.

 

“Luka akibat jerat tersebut diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan kematian,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).

 

Namun perkara ini tak berhenti pada dugaan jerat maut semata. Di sekitar titik penemuan bangkai, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok lahan yang mengindikasikan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi.

 

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

 

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” tegas Ade.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Polda Riau menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

 

Penegakan hukum ini menjadi sinyal keras bahwa aktivitas ilegal di kawasan TNTN tidak akan dibiarkan. Aparat memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, berbasis alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

 

Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap habitat gajah Sumatera di Riau. Di tengah tekanan perambahan dan ekspansi lahan, aparat menegaskan komitmen menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum benar-benar hadir di tengah rimba yang terancam.**

Published : Pajar Saragih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *