Derapperistiwa.id | Jakarta –
Sesuai dengan laporan di polres Jakarta Barat tanggal 13 November 2024 dengan no LP/B/1420/XI/2024/SPKT/polres metro Jakbar. Dari bulan mei 2025 s/d Maret 2026 TDK pernah mendapatkan respon dalam bentuk apapun dari penyidik polres metro Jakbar. Baik SP2HP maupun SPDP,
Korban sangat kecewa sekali dengan kinerja penyidik polres Jakbar, memilih jalur lapor secara online ke divpropam mabes polri atas ketidak profesional penyidik polres Jakbar, yg saat ini penanganan ada di unit 2 provos polres Jakbar, semoga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat biasa
Berdasarkan :
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor/korban, terlapor, dan penuntut umum dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Berikut adalah poin-poin penting terkait penerimaan SPDP oleh pelapor:
Jangka Waktu Wajib: Maksimal 7 hari kerja setelah Sprindik diterbitkan.
Pihak yang Berhak Menerima: Selain ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), SPDP wajib diberikan kepada pelapor/korban dan terlapor.
Tujuan untuk Pelapor : Agar pelapor mengetahui laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dapat memantau perkembangan kasus.
Dampak Prosedural: Jika SPDP tidak diserahkan kepada pihak pelapor/terlapor dalam waktu 7 hari, dapat dianggap cacat prosedur dan dapat dijadikan dasar gugatan Praperadilan.
Selain SPDP, pelapor berhak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala ( biasanya 1 kali di setiap bulan ) untuk memantau kinerja kepolisian. **
Colek :
@kasiehumaspolresjakbar
@kanitkrimumpolresjakbar
@kasatreskrimpolreskjakbar
@kasiepropampolresjakbar
@kapolresjakbar
@humaspmj
@kabidpropamPmj
@dirkrimumPmj
@kapoldamj
@divhumaspolri
@divpropampolri
@kabareskrimpolri
@kapolri
Salam hormat
Korban sebagai pelapor
Halim Hermanto 🙏







