Bobrok Tata Kelola Anggaran Bekasi: Rp59 Miliar Salah Kamar, TAPD dan Kepala Dinas Dituding Tak Becus!

NASIONAL226 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Bekasi,

Postur anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasinya, melainkan karena ditemukan “kekacauan” administratif yang melibatkan angka fantastis. Tak tanggung-tanggung, ditemukan kesalahan penganggaran senilai Rp59.063.217.362,00 yang mencoreng profesionalisme birokrasi di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Hasil audit mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023. Pemkab Bekasi terbukti gagal membedakan antara belanja habis pakai dengan aset tetap. Dampaknya fatal:

 

• Overstated: Realisasi Belanja Barang dan Jasa membengkak melampaui kewajaran senilai Rp7,76 miliar.

• Understated: Realisasi Belanja Modal justru dilaporkan jauh lebih rendah dari yang seharusnya dengan nilai yang sama.

Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar mengenai kompetensi pejabat dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA). Bagaimana mungkin pengadaan aset yang seharusnya menambah kekayaan daerah (Belanja Modal) justru “diselundupkan” atau salah catat sebagai belanja rutin?

 

Laporan tersebut secara eksplisit menunjuk hidung pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai mandul dan tidak optimal dalam melakukan verifikasi. Fungsi pengawasan internal yang seharusnya menjadi palang pintu terakhir justru kebobolan dalam menyaring kode rekening belanja.

 

Tak hanya TAPD, para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) juga disebut sebagai aktor di balik carut-marut ini. Ketidakmampuan mereka dalam menyusun anggaran yang presisi dianggap sebagai bentuk kelalaian yang sistematis.

 

“Ini bukan sekadar salah ketik, ini adalah bentuk ketidakseriusan dalam mengelola uang rakyat. Jika membedakan akun belanja saja tidak becus, bagaimana bisa menjamin efektivitas pembangunan di Bekasi?” ujar pengamat kebijakan publik menyikapi temuan tersebut.

 

Menanggapi borok yang terungkap ke publik, Bupati Bekasi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akhirnya “angkat tangan” dan mengakui kesalahan tersebut. Pihak Pemkab menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.

 

Namun, pengakuan ini dinilai terlambat oleh banyak pihak. Publik kini menanti sanksi tegas bagi para Kepala SKPD yang lalai, agar kebocoran administratif yang mengakibatkan misinformasi keuangan daerah ini tidak terulang kembali di masa mendatang.

 

Published : Tim Redaksi PRIMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *