Misteri Anggaran PKBM Kebumen Terjawab, Nilainya Capai Rp58 Miliar

NASIONAL120 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kebumen,

20 April 2026 – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen akhirnya angkat bicara guna menanggapi sorotan publik terkait dugaan ketidaktransparanan anggaran dan isu alamat fiktif pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

 

Dalam agenda sosialisasi kebijakan yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4), terungkap fakta mengejutkan. Total alokasi anggaran yang dikelola ternyata mencapai Rp58 miliar, angka yang jauh lebih besar dibandingkan estimasi awal sebesar Rp15,8 miliar yang sempat memicu polemik di masyarakat.

 

Mekanisme Transfer Pusat Jadi Kendala Informasi

Kepala Disdikpora Kebumen memberikan klarifikasi krusial mengenai adanya pengelola PKBM yang mengaku tidak tahu-menahu soal pencairan dana saat dikonfirmasi sebelumnya. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh mekanisme birokrasi penyaluran dana yang bersifat direct transfer.

 

“Anggaran ini turun langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening lembaga. Kami di tingkat dinas terkadang tidak mengetahui secara real-time apakah dana tersebut sudah masuk atau belum. Inilah yang menyebabkan adanya hambatan informasi saat dikonfirmasi secara mendadak,” ujar Kepala Disdikpora.

 

Terkait status dana tersebut, pihak dinas menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bersifat hibah. Dengan status tersebut, aset yang dibeli melalui dana tersebut menjadi hak milik yayasan, bukan menjadi barang milik daerah (BMD).

 

Soroti Maladministrasi Domisili Lembaga

Meski besaran anggaran telah diklarifikasi, forum sempat memanas saat membahas legalitas lokasi operasional PKBM. Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian domisili administrasi dengan fakta fisik, yang berpotensi melanggar Perbup Nomor 37 Tahun 2025.

 

Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan antara lain:

PKBM Handayani (Sempor): Mengakui telah berpindah lokasi sebanyak dua kali karena belum memiliki gedung mandiri. Saat ini, aktivitas lembaga menumpang di rumah seorang penilik.

 

PKBM Panjangsari: Menggunakan rumah tinggal pribadi sebagai pusat operasional dengan alasan efisiensi biaya sewa.

 

Ketidaksinkronan data ini dinilai sebagai celah maladministrasi. Dalam hukum administrasi negara, alamat yang tertera dalam dokumen negara adalah basis legalitas absolut. Perpindahan lokasi tanpa pemutakhiran data resmi dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol dan audit atas penggunaan uang negara yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

 

Urgensi Penertiban dan Akuntabilitas

Di tengah polemik tersebut, PKBM Gombong hadir memberikan preseden positif terkait transparansi. Mereka secara terbuka memaparkan pengelolaan dana BOSP sebesar Rp240 juta yang digunakan untuk membiayai 130 santri dan anak putus sekolah tanpa pungutan biaya sepeser pun.

 

Namun, secara kolektif, publik tetap mendesak Disdikpora Kebumen untuk segera melakukan langkah konkret:

 

Sinkronisasi Data: Memperbaiki sistem informasi transfer antara Pusat dan Daerah agar pemantauan dana lebih transparan.

 

Validasi Koordinat: Melakukan penertiban data koordinat dan domisili hukum seluruh lembaga PKBM di Kebumen.

 

Audit Kepatuhan: Memastikan setiap rupiah dari total Rp58 miliar tersebut benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya tanpa ada celah penyimpangan administratif.

 

Tanpa adanya ketegasan dalam pembenahan administrasi, integritas penyaluran dana hibah pendidikan di Kabupaten Kebumen akan terus dibayangi keraguan publik.**

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *