Sederhana dan Bermartabat: Disdikpora Kampar Atur Ulang Standar Pelepasan Siswa Tahun 2026

PENDIDIKAN34 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengambil langkah preventif untuk melindungi wali murid dari potensi pungutan liar berkedok acara seremonial. Melalui surat edaran resmi nomor 400.3.5.1/Dikpora-Dikdas/5068, Dinas Pendidikan secara tegas mengatur standar pelaksanaan pelepasan siswa agar tetap bermartabat tanpa menjadi beban finansial.

 

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdikpora Kampar, **Helmi, SH., MH**, pada 21 April 2026 ini, menjadi dasar hukum bagi orang tua untuk menolak segala bentuk paksaan iuran perpisahan yang kerap muncul menjelang akhir tahun ajaran.

 

Dalam keterangannya yang selaras dengan isi surat tersebut, Helmi, SH., MH menekankan bahwa integritas dunia pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang memberatkan masyarakat. Ia memerintahkan agar seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.

 

“Kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa kelas akhir ditegaskan tidak bersifat wajib. Tidak boleh ada narasi yang mewajibkan siswa untuk ikut jika hal itu memberatkan,” tegas Helmi dalam poin instruksinya.

 

Ia juga menambahkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi inisiator pungutan. “Penyelenggaraannya harus murni keputusan bersama dan dilaksanakan sepenuhnya oleh orang tua siswa. Sifatnya harus sederhana dan yang terpenting, hindari penggunaan biaya besar yang membebani ekonomi keluarga,” imbuhnya dengan nada lugas.

 

Poin-Poin Krusial Penyelenggaraan Perpisahan:

 1.Status Non-Wajib: Sekolah dilarang menjadikan perpisahan sebagai agenda wajib yang mengikat.

 

 2.Kendali di Tangan Orang Tua: Pihak sekolah tidak diperkenankan mengelola anggaran perpisahan; seluruh kendali biaya dan teknis berada di tangan wali murid melalui musyawarah murni.

 

 3.Azas Kesederhanaan: Segala bentuk perayaan yang bersifat hura-hura dan membutuhkan biaya tinggi dilarang demi menjaga empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

 

4.Kepatuhan Norma: Kegiatan wajib menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat, bukan sekadar gaya hidup atau gengsi semata.

 

Langkah Disdikpora Kampar ini dinilai sebagai upaya serius dalam memutus mata rantai komersialisasi di lingkungan sekolah. Dengan dikeluarkannya edaran ini, sekolah-sekolah yang masih nekat melakukan pungutan tanpa kesepakatan murni atau membebani wali murid, dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap kebijakan daerah.

 

“Pelaksanaan kegiatan harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan norma adat istiadat yang berlaku,” tutup Helmi dalam suratnya, memberikan sinyal bahwa perpisahan harus kembali ke makna aslinya: sebuah seremoni syukur yang penuh kesahajaan.

 

Kini, masyarakat dan insan pers memiliki dasar yang kuat untuk mengawasi implementasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, wali murid dihimbau untuk berani bersuara agar pendidikan di Kabupaten Kampar bersih dari praktik pungutan yang meresahkan. (Pajar Saragih).