Kontroversi di Pelabuhan Roro Mengkapan, Penyegelan Kantin dan Video Viral Jadi Sorotan

DAERAH28 Dilihat

Derapperistiwa.id | Siak –

Polemik penyegelan kantin di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Roro Buton Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi perhatian publik. Sebuah video yang memperlihatkan sesi foto bersama di lokasi kantin yang telah disegel turut beredar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

 

“Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pihak berdiri di depan bangunan kantin milik Henry Tambunan yang telah dipasangi tanda penyegelan. Momen itu dinilai sebagian kalangan kurang sensitif, mengingat persoalan antara pemilik usaha dan pihak pengelola pelabuhan belum menemukan titik terang.

 

Adapun pihak-pihak yang hadir saat proses penyegelan di lokasi tersebut antara lain Wasatpel Pelabuhan Penyeberangan Roro Mengkapan, Veri Festival, Bhabinkamtibmas J. Silalahi, Babinsa L. Purba, Kepala Desa Muhir, Kepala Dusun Supri, Ketua RT Azis, Ketua Pemuda Riko Dwigantara, Amad Husaini selaku pemilik bangunan di balik pagar belakang mess, Risman sebagai agen porty, staf BPTD Kelas II Riau, personel Kepolisian Polsek Sungai Apit, serta staf BMN BPTD Kelas II Riau, Dapat Sujito.

 

Sebelumnya, kantin tersebut menjadi bagian dari polemik antara Henry Tambunan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Henry mengklaim telah memperoleh persetujuan untuk memanfaatkan bangunan bedeng yang tidak terpakai menjadi kantin sejak awal 2025.

 

“Usaha itu mulai beroperasi pada 9 Maret 2025 dengan melibatkan tenaga kerja lokal. Namun, persoalan muncul ketika pihak BPTD menyatakan penggunaan bangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, hingga akhirnya mengeluarkan surat pengosongan tertanggal 21 April 2026.

 

Dalam surat tersebut, Henry diminta menghentikan seluruh aktivitas usaha dan mengosongkan lokasi paling lambat 23 April 2026 pukul 17.00 WIB, dengan ancaman tindakan pengamanan fisik hingga pengosongan paksa.

 

Henry menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan tersebut yang dinilai diambil secara sepihak tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak terdampak. Ia juga mempertanyakan ketidakadilan dalam penertiban, karena hanya kantin miliknya yang diminta untuk dikosongkan, sementara lapak lain di area pelabuhan tidak mendapatkan perlakuan serupa.

 

“Beredarnya video sesi foto bersama di lokasi penyegelan semakin memperkeruh situasi. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap pelaku usaha kecil yang tengah menghadapi persoalan serius.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPTD Kelas II Riau belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait polemik penyegelan kantin maupun klarifikasi atas video yang beredar.

 

Kasus ini terus menjadi sorotan karena dinilai menyangkut transparansi pengelolaan aset negara, keadilan bagi pelaku usaha, serta hubungan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di tingkat daerah.**(rls).

Sumber : Romi satuju.com,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *