MU Diduga Perantara Sabu Dibekuk Polisi

KRIMINAL42 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Aroma peredaran narkotika di wilayah Siak Hulu kembali terendus. Aparat Polsek Siak Hulu bergerak cepat dan membekuk seorang pria berinisial MU yang diduga kuat berperan sebagai perantara sabu di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/4/2026) siang.

 

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa dugaan jaringan narkotika masih beroperasi secara senyap di tengah permukiman warga. MU diamankan di dalam sebuah rumah di Jalan Raya Pasir Putih setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Terduga saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dari tangan MU, petugas menemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Dalam pemeriksaan awal, MU menyebut barang tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial AS yang kini telah menghilang dan masuk dalam pengejaran aparat.

 

Tak berhenti di situ, pengusutan terhadap telepon genggam milik MU mengungkap jejak transaksi keuangan yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika. MU juga mengakui sempat berperan mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli dengan imbalan tertentu.

 

Lebih jauh, polisi mengungkap adanya dua nama lain, AL dan CA, yang diduga terkait dalam pusaran kasus ini. Keduanya berhasil kabur saat proses penindakan dan kini diburu aparat.

 

Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga perantara yang menjadi penghubung gelap di lapangan. Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

 

Saat ini, MU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**

(Pajar Saragih)