Ketua FWJ Indonesia Apresiasi Reskrim Jakbar Tangkap Buronan Pencuri

NASIONAL39 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Penantian panjang selama 17 bulan yang dialami Halim, korban dugaan pencurian di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, akhirnya membuahkan hasil. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di bawah arahan Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung berhasil menjemput terlapor yang sempat mangkir dari panggilan penyidik.

 

Penjemputan dilakukan pada 23 April 2026 di wilayah Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Terlapor berinisial Mareta Apandri diketahui sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

 

Pada 24 April 2026, tim berhasil menemukan terlapor di kediaman orang tuanya. Proses penjemputan sempat menghadapi kendala karena adanya penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku keluarga. Namun, situasi dapat dikendalikan setelah aparat setempat, termasuk pihak kepolisian sektor Karang Jaya, memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi kepolisian.

 

Selanjutnya, pada 25 April 2026, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membawa terlapor ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan polisi Nomor 1420/ResJakbar atas dugaan pencurian yang terjadi pada 4 November 2024 di Rawa Buaya.

 

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz, menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pemeriksaan dilakukan dalam waktu 1×24 jam. Apabila ditemukan cukup bukti, maka akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

 

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mustofa Hadi Karya, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Ia menilai langkah penjemputan terlapor hingga ke wilayah Sumatera Selatan menunjukkan komitmen aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Ini bentuk dedikasi dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan,” ujarnya.

 

Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Pada 27 April 2026, pihak kepolisian kembali menginformasikan bahwa terhadap terlapor telah dilakukan penahanan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP kepada pelapor.