Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Estafet kepemimpinan di Korps Adhyaksa Riau resmi berganti. I Dewa Gede Wirajana resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (29/4). Namun, pelantikan ini bukan sekadar seremoni tukar posisi; ia datang membawa beban berat untuk membersihkan “noda” di tubuh institusi.
Dalam prosesi sakral di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut, Jaksa Agung melemparkan peringatan tajam yang menyasar langsung pada mentalitas para pesuruh hukum. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah janji kepada Tuhan, bukan sekadar ruang untuk memuaskan syahwat kekuasaan.
Yang paling menyengat, Burhanuddin blak-blakan menyuarakan keprihatinannya atas masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ini menjadi sinyal keras bagi I Dewa Gede Wirajana bahwa Bumi Lancang Kuning tidak butuh pejabat yang hanya pandai beretorika, melainkan pemimpin yang berani memangkas oknum yang mencederai kehormatan institusi.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” tegas Burhanuddin dengan nada tinggi.
Tak hanya soal moral, Kajati Riau yang baru juga ditantang untuk meruntuhkan pola kerja kuno yang masih menghinggapi birokrasi hukum. Di tengah gempuran Revolusi Industri 5.0, aparat di Riau dituntut tidak gagap teknologi (gaptek). Jaksa Agung mewajibkan jajarannya mampu menguasai ruang digital demi membungkam disinformasi yang kerap menyudutkan jaksa di media sosial.
Kebijakan “Zero Tolerance” juga ditegaskan kembali: tidak ada tempat bagi mereka yang tercatat melakukan pelanggaran disiplin untuk naik pangkat. I Dewa Gede Wirajana, yang sebelumnya menjabat Kajati Gorontalo, kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan gerbong Kejati Riau steril dari praktik-praktik yang melanggar etik.
Ia menggantikan Sutikno yang kini bergeser menjabat Kajati Jawa Barat. Publik Riau kini menunggu: apakah suksesi ini akan membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum yang transparan, atau sekadar rotasi rutin di tengah bayang-bayang sanksi disiplin yang masih menghantui korps cokelat tersebut. (Pajar Saragih).
