Skandal “Skenario Bohong” di DPMD Muba dan Korupsi KUR OKUT: Kejati Sumsel Garuk Pejabat Hingga Advokat!

KEJAKSAAN78 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan “taringnya” dalam memberantas praktik lancung di Bumi Sriwijaya. Tak tanggung-tanggung, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima tersangka dalam dua pusaran kasus korupsi berbeda: manipulasi saksi dalam proyek jaringan desa di Musi Banyuasin (Muba) dan pembobolan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di OKU Timur, Selasa (28/4/2026).

 

Kejaksaan membongkar upaya sistematis untuk menutupi borok korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba tahun 2019-2023. Dua sosok sentral ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan (Obstruction of Justice).

 

Tersangka tersebut adalah RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba (2018-2023), serta RS, seorang oknum Advokat yang diduga menjadi “arsitek” di balik layar.

 

RC dan RS diduga kuat bekerja sama menyusun skenario palsu. Mereka mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan tidak jujur di hadapan penyidik. Tujuannya satu: memastikan fakta sebenarnya tidak pernah terungkap ke permukaan.

 

“Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Tersangka RS langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Palembang, sementara RC saat ini masih menjalani masa hukuman dalam perkara lain,” tegas Tim Penyidik Kejati Sumsel.

 

Di saat masyarakat kecil berjuang mendapatkan modal, oknum perbankan di Martapura, OKU Timur, justru diduga memanipulasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kepentingan pihak tertentu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,9 Miliar.

 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

1.KS (Pemimpin Bank Cabang Martapura 2021-2022)

2.SF (Pemimpin Bank Cabang Martapura 2022-2024)

3.FS (Pengusaha/Pengguna Dana)

 

KS dan SF diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi analisa kelayakan usaha. Mereka “menghalalkan” segala cara agar dana subsidi pemerintah mengalir kepada 16 debitur fiktif yang sebenarnya dikendalikan oleh FS untuk mendanai proyek pribadi.

 

Menariknya, meski KS dan FS langsung ditahan, tersangka SF belum dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan dijadwalkan akan menunaikan ibadah haji.

 

Para tersangka dalam kedua kasus ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

 

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa untuk kasus DPMD Muba, sementara 41 saksi telah dimintai keterangan terkait korupsi KUR Martapura. Publik kini menanti, siapa lagi “aktor intelektual” yang akan terseret dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (Pajar Saragih / Pimpinan Redaksi).

Sumber : Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, SH MH