Stafsus ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Ulayat Adalah Bentuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat

NASIONAL90 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pelalawan,

Pemerintah Kabupaten Pelalawan provinsi Riau mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian ATR/BPN tersebut berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan dan diikuti para camat, kepala desa, batin, serta pemangku adat.

 

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., menyampaikan Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

 

“Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,”kata nya saat memberikan sambutan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Auditorium Lantai III kantor Bupati Pelalawan, Selasa 28 April 2026.

 

Ia juga menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat.

 

Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang dan pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.

 

Dikatakan Rezka, namun demikian pendaftaran ini bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat dan oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri, agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga,”sebutnya.

 

Ia juga menyebutkan, Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan program.

 

Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.

 

“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,”harapnya.

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bidang obyek tanah ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan.

 

Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan,”ucapnya.

 

Diri nya mengatakan,hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki. Pada kesempatan tersebut, iajuga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan atas dukungan serta kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam menyukseskan kegiatan ini.

 

Ke depan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat semakin diperkuat, sehingga pelaksanaan program pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang,”harapnya.

 

Sementara,Bupati Pelalawan Zukri

Misran, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.

 

Menurut nya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemerintah daerah, pemangku adat, maupun masyarakat terkait keberadaan dan pengelolaan tanah ulayat.

 

Ia menilai sosialisasi ini tidak hanya menambah pengetahuan mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah ulayat, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi di Kabupaten Pelalawan dan dengan adanya pengadministrasian yang lebih tertib dan terarah, diharapkan berbagai potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan dapat diminimalisir, sehingga tata kelola pertanahan di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”ujarnya.

 

Bupati juga menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal membangun pemahaman yang utuh terkait tata kelola dan pendaftaran tanah ulayat di daerah.

 

“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya,seperti yang dikutip media center Riau.

 

Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Dengan legalitas yang jelas, tanah ulayat dinilai memiliki nilai perlindungan sekaligus potensi ekonomi yang lebih besar.

 

“Ketika ada kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan punya peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” jelasnya.

 

Zukri juga mendorong para datuk, batin, dan pemangku adat untuk aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi terbuka. Ia menilai, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi dapat dicari jalan keluarnya melalui dialog langsung dengan pemerintah.

 

“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan anak kemenakan kita. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat yang lebih baik ke depan,”ungkapnya.

 

Tampak hadir dalam acara sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, unsur LAM Riau, Forkopimda Pelalawan, serta para kepala desa dan camat se-Kabupaten Pelalawan.

 

Kegiatan tersebut ditutup dengan pemberian Sertipikat Hak Pakai a.n. Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang diserahkan langsung oleh Staf Khusus Menteri Rezka Oktoberia.**