JERITAN ALAM KECAMATAN LIMUN: SAAT ALAT BERAT MENGUASAI SUNGAI DAN PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

NASIONAL96 Dilihat

Derapperistiwa.id Sarolangun,

Jumat, 1 Mei 2026 – Pemandangan memprihatinkan menyelimuti bentang alam di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Aktivitas pertambangan emas yang menggunakan alat berat mekanik jenis ekskavator merek Zoomlion dan Sany terpantau masif merusak ekosistem di Desa Temenggung serta Desa Muara Mansao. Kerusakan lingkungan yang kasatmata ini memicu mosi tidak percaya dari publik terhadap fungsi pengawasan otoritas terkait di wilayah tersebut.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan hamparan lahan yang kini berubah menjadi kubangan raksasa dan gundukan tanah merah yang tidak beraturan. Aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah warna menjadi cokelat pekat akibat sedimentasi hasil pengerukan. Skala operasional yang sedemikian luas dan terbuka, bahkan berada sangat dekat dengan pemukiman serta jalan umum, memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama tanpa adanya hambatan berarti.

 

Realita lapangan ini mengundang kritik pedas mengenai keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sarolangun. Bagaimana mungkin aktivitas yang melibatkan alat berat dalam jumlah banyak dan lahan terdampak yang sangat luas bisa berjalan mulus di depan mata publik? Fenomena ini seolah menggambarkan bahwa fungsi penegakan hukum sedang dalam kondisi mati suri, atau lebih buruk lagi, diduga sengaja menutup mata dan telinga terhadap jeritan alam yang dirusak secara sistematis.

 

Masyarakat mulai berspekulasi dan meragukan integritas institusi pengawas di daerah. Muncul duga-dugaan liar apakah para pelaku pertambangan ini memiliki kekebalan hukum tertentu, ataukah ada aliran atensi yang membuat para pemangku kebijakan menjadi tidak berdaya untuk bertindak tegas. Jika fungsi kontrol wilayah berjalan dengan semestinya, mustahil pengerukan lahan sebesar ini dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penyitaan alat ataupun penangkapan pelaku di tempat.

 

Kondisi ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan potret buruk supremasi hukum di daerah. Hak warga negara atas lingkungan yang sehat telah digadaikan demi kepentingan segelintir pihak yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Sarolangun. Pembiaran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang perlindungan lingkungan hidup.

 

Melalui laporan investigasi ini, masyarakat mendesak agar Pemerintah Pusat, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri melalui Divisi Propam dan Bareskrim untuk segera turun tangan melakukan operasi bersih-bersih di Kecamatan Limun. Dibutuhkan tindakan nyata dari Jakarta untuk mengaudit kinerja aparat di daerah dan memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan alat berat dan modal.

 

Laporan investigasi ini akan terus diperbarui secara berkala sebagai bentuk pengawalan publik terhadap upaya penyelamatan lingkungan di Kabupaten Sarolangun.

 

Mendesak Turun:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI

3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

4. Kapolri q.q. Kabareskrim Mabes Polri

5. Kadiv Propam Mabes Polri

6. Panglima TNI

7. Jaksa Agung Republik Indonesia

8. Komisi III DPR RI

Redaksi